Polda Sulsel dan kesan kebocoran pengawasan atas sindikat penipuan daring di Sidrap Pasca penggerebekan Tim Siber Polda Jabar. Perlu Evaluasi?
Oleh: Zulkifli Malik
Pengungkapan sindikat penipuan daring Tim gabungan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menggerebek sindikat penipuan (passobis) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada Agustus 2026.
Kejahatan jaringan “Pancasona Family” ini dengan dugaan kerugian hingga Rp1,4 miliar, semestinya menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum di daerah.
Tim kepolisian mengamankan 20 orang di lokasi. 12 orang ditetapkan sebagai tersangka (inisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH).
Nah, kasus ini tidak hanya menyingkap keberanian pelaku memanfaatkan ruang digital, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas deteksi dini dan pengawasan lokal.
Toh, sorotan publik terhadap Polda Sulsel menjadi wajar karena peristiwa ini memberi kesan bahwa jaringan kejahatan tersebut dapat beroperasi cukup lama sebelum terungkap.
Ketika penindakan justru dilakukan oleh aparat dari luar daerah, publik akan bertanya apakah sistem intelijen wilayah, patroli siber, dan mekanisme pencegahan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Modus yang digunakan memperlihatkan bahwa kejahatan ini terencana, bukan insidental.
Menelisik modusnya, para pelaku menawarkan kendaraan murah fiktif melalui Facebook, lalu melanjutkan komunikasi ke WhatsApp, sembari menggunakan atribut dan video palsu untuk meyakinkan korban seolah-olah barang benar-benar dikirim.
Pola seperti ini menunjukkan adanya jaringan yang rapi, pemahaman terhadap psikologi korban, dan eksploitasi terhadap rendahnya kewaspadaan digital masyarakat.
Dalam konteks itu, kritik terhadap Polda Sulsel tidak bisa dianggap berlebihan. Kepolisian daerah semestinya berada di garis depan pencegahan, bukan sekadar hadir setelah kasus membesar dan angka kerugian membengkak.
Jika jaringan seperti ini bisa tumbuh di wilayah sendiri tanpa terdeteksi lebih awal atau mengabaikan, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaku, melainkan juga kualitas pengawasan institusional.
Kasus ini juga memperlihatkan bahwa kejahatan siber tidak lagi mengenal batas administratif. Satu jaringan dapat memanfaatkan media sosial, mengubah identitas dengan cepat, dan menargetkan korban lintas daerah tanpa harus berpindah secara fisik.
Karena itu, kepolisian daerah tidak cukup hanya mengandalkan respons reaktif, tetapi harus memiliki kemampuan membaca pola kejahatan digital secara proaktif, jika serius.
Reaksi publik di media sosial dan masyarakat luas menunjukkan bahwa persoalan ini menyentuh aspek kepercayaan terhadap negara.
Warga tidak hanya marah karena ada penipuan, tetapi karena merasa sistem perlindungan publik belum cukup sigap mencegah kejahatan yang sebenarnya bisa dibaca dari jejak digitalnya.
Dalam situasi seperti ini, transparansi dan akuntabilitas aparat menjadi kebutuhan mendesak, Tidak menjadi tontonan belaka.
Wah, keterlibatan pelaku usia muda, yakni 18 hingga 32 tahun, juga mengindikasikan persoalan sosial yang lebih dalam.
Kejahatan daring kerap tumbuh di tengah kombinasi antara tekanan ekonomi, rendahnya literasi digital, dan godaan keuntungan instan.
Bila akar-akar sosial ini tidak disentuh, maka penindakan hukum hanya akan memotong cabang, bukan mencabut akar masalahnya.
Karena itu, evaluasi terhadap Polda Sulsel perlu dilakukan secara serius dan terbuka. Penguatan unit siber, peningkatan kapasitas forensik digital, patroli media sosial, serta koordinasi cepat antarsatuan dan antarwilayah harus menjadi prioritas.
Di saat yang sama, literasi digital masyarakat perlu diperluas agar warga tidak mudah terperangkap oleh iming-iming barang murah yang ternyata hanya pintu masuk penipuan.
Solusinya adalah membangun sistem pencegahan yang lebih proaktif dan terintegrasi dan kepolisian daerah harus memperkuat deteksi dini, membuka kanal pelaporan yang cepat dan responsif, serta bekerja sama dengan platform digital dan komunitas lokal untuk memutus rantai penipuan sejak awal.
Tanpa langkah seperti itu, kasus Sidrap hanya akan dikenang sebagai bukti bahwa kejahatan bergerak lebih cepat daripada pengawasan negara. (*)

