Hiswanamigas Tegaskan Aturan Distribusi Solar Subsidi wajib Sesuai Prosedur. Jika ada SPBU Melanggar, Sanksi Berat Menanti!
MAKASSAR – Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswanamigas) DPD Sulsel, H. Muhammad Hasbidin HS mengakui, bahwa distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis solar subsidi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pertamina.
Ia menegaskan, bahwa SPBU hanya berperan sebagai penyalur terakhir langsung ke konsumen dan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“SPBU, sebagai titik akhir distribusi, hanya dapat melayani konsumen yang memiliki QR Code yang terverifikasi melalui sistem digitalisasi.,” ucap M. Hasbidin HS, melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu malam (30/11/24).
Sistem ini memungkinkan setiap transaksi BBM terhubung langsung dengan BPH Migas dan Pertamina, sehingga distribusi dapat dipantau secara transparan.
Terkait dengan sanksi jika ada SPBU ‘nakal’ yang menjual tak melalui Prosuder, Ketua Hiswanamigas DPD Sulsel menuturkan, akan diancam sanksi berupa denda sesuai harga keekonomian apabila melanggar aturan tersebut dengan melayani konsumen tanpa QR Code.
“Langkah yang telah diterapkan saat ini adalah SPBU tidak melayani konsumen solar subsidi yang tidak memiliki QR Code, serta membatasi penyaluran sesuai kuota liter yang ditentukan untuk setiap jenis kendaraan,” terangnya.
Hasbidin menambahkan, bahwa tanggung jawab SPBU berakhir setelah penjualan dilakukan sesuai prosedur dan konsumen meninggalkan area SPBU.
“Pihak SPBU tidak dapat mengontrol penggunaan BBM oleh konsumen setelah pembelian selesai,” katanya.
Dalam hal pengawasan, Hiswanamigas menyatakan bahwa mereka sebatas memberikan imbauan kepada anggota SPBU untuk tetap menjalankan penyaluran sesuai SOP yang ditetapkan oleh BPH Migas dan Pertamina.
“Proses distribusi dinilai transparan, mengingat penjualan dilakukan di area terbuka dengan sistem administrasi yang tercatat secara manual dan digital,” tutur Hasbidin.
Diakui, Koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan Pertamina sebagai mitra utama, sementara keterlibatan dengan aparat penegak hukum (APH) bersifat umum, sesuai dengan fungsi pengawasan hukum mereka.
Hal yang menarik saat ini di tengah gencarnya sorotan penyalahgunaan BBM Solar subsidi oleh kelompok kelompok yang mengejar keuntungan pribadi, Hiswanamigas mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan BBM subsidi kepada APH, terutama jika memiliki bukti kuat.
“Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU, masyarakat juga diminta melaporkan kepada APH, Pertamina, atau pengurus Hiswanamigas agar tindakan tegas dapat dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” tutup H. Muhammad Hasbidin HS.

