Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, April 21
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Keras! Hiswanamigas Ingatkan Sanksi Berat SPBU di Sulsel Jika Jual BBM Solar Subsidi tak Sesuai Aturan
RAGAM

Keras! Hiswanamigas Ingatkan Sanksi Berat SPBU di Sulsel Jika Jual BBM Solar Subsidi tak Sesuai Aturan

Indotim NewsBy Indotim NewsNovember 30, 2024Updated:November 30, 2024Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
{"data":{"pictureId":"ba7cf422d6344f7dbcb07cd0ae397c14","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Hiswanamigas Tegaskan Aturan Distribusi Solar Subsidi wajib Sesuai Prosedur. Jika ada SPBU Melanggar, Sanksi Berat Menanti!

MAKASSAR –  Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi  (Hiswanamigas) DPD Sulsel, H. Muhammad  Hasbidin HS mengakui, bahwa distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis solar subsidi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pertamina.

Ia menegaskan,  bahwa SPBU hanya berperan sebagai penyalur terakhir langsung ke konsumen dan wajib mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

“SPBU, sebagai titik akhir distribusi, hanya dapat melayani konsumen yang memiliki QR Code yang terverifikasi melalui sistem digitalisasi.,” ucap M. Hasbidin HS, melalui pesan WhatsApp nya, Sabtu malam (30/11/24).

Sistem ini memungkinkan setiap transaksi BBM terhubung langsung dengan BPH Migas dan Pertamina, sehingga distribusi dapat dipantau secara transparan.

Terkait dengan sanksi jika ada SPBU ‘nakal’ yang menjual tak melalui Prosuder, Ketua Hiswanamigas DPD  Sulsel menuturkan, akan   diancam sanksi berupa denda sesuai harga keekonomian apabila melanggar aturan tersebut dengan melayani konsumen tanpa QR Code.

“Langkah yang telah diterapkan saat ini adalah SPBU tidak melayani konsumen solar subsidi yang tidak memiliki QR Code, serta membatasi penyaluran sesuai kuota liter yang ditentukan untuk setiap jenis kendaraan,” terangnya.

Hasbidin menambahkan, bahwa tanggung jawab SPBU berakhir setelah penjualan dilakukan sesuai prosedur dan konsumen meninggalkan area SPBU.

“Pihak SPBU tidak dapat mengontrol penggunaan BBM oleh konsumen setelah pembelian selesai,” katanya.

Dalam hal pengawasan, Hiswanamigas menyatakan bahwa mereka sebatas memberikan imbauan kepada anggota SPBU untuk tetap menjalankan penyaluran sesuai SOP yang ditetapkan oleh BPH Migas dan Pertamina.

“Proses distribusi dinilai transparan, mengingat penjualan dilakukan di area terbuka dengan sistem administrasi yang tercatat secara manual dan digital,” tutur Hasbidin.

Diakui, Koordinasi intensif juga terus dilakukan dengan Pertamina sebagai mitra utama, sementara keterlibatan dengan aparat penegak hukum (APH) bersifat umum, sesuai dengan fungsi pengawasan hukum mereka.

Hal yang menarik saat ini di tengah gencarnya sorotan penyalahgunaan BBM Solar subsidi oleh kelompok kelompok yang mengejar keuntungan pribadi, Hiswanamigas  mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan BBM subsidi kepada APH, terutama jika memiliki bukti kuat.

“Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU, masyarakat juga diminta melaporkan kepada APH, Pertamina, atau pengurus Hiswanamigas agar tindakan tegas dapat dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” tutup H. Muhammad Hasbidin HS.

 

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah

April 18, 2026

ANALISIS: Apakah Instruksi Presiden itu Berlaku Soal Penegakan Hukum mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel? (Bag.114)

April 18, 2026

ANALISIS: Menggagas Penegakan Tipikor, Potong Rantai Mafia Solar. Benarkah tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Sulsel? (Bag.113)

April 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Komitmen Tegas, Lapas Perempuan Sungguminasa Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone Ilegal Tahun 2026

April 20, 2026

Lapas Maros Hadirkan Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan Lansia

April 19, 2026

Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah

April 18, 2026

ANALISIS: Apakah Instruksi Presiden itu Berlaku Soal Penegakan Hukum mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel? (Bag.114)

April 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Komitmen Tegas, Lapas Perempuan Sungguminasa Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone Ilegal Tahun 2026

April 20, 2026
Berita Terbaru
  • Komitmen Tegas, Lapas Perempuan Sungguminasa Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone Ilegal Tahun 2026
  • Lapas Maros Hadirkan Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan Lansia
  • Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah
  • ANALISIS: Apakah Instruksi Presiden itu Berlaku Soal Penegakan Hukum mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel? (Bag.114)
  • Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.