INDOTIMNEWS– Jika Anda menghadapi masalah dengan oknum polisi yang nakal, Anda dapat melaporkannya ke Divisi Propam Polri atau melalui WhatsApp di nomor 0855-5555-4141.
Layanan ini dirancang untuk menerima aduan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota polisi.
Dalam laporannya, Divisi Propam Polri menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengajukan pengaduan, serta mengirim pesan salam terlebih dahulu, lalu mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan melengkapi data diri serta formulir pengaduan yang diberikan.
Untuk mempermudah proses pelaporan, masyarakat juga bisa melaporkan melalui laman aduan propam.polri.go.id, email ke info@propam.polri.go.id, atau melalui media sosial.
Setelah pengaduan diterima, sistem akan mengirimkan rekap input pengaduan dan memungkinkan pengadu untuk memantau perkembangan pelaporan melalui WhatsApp.
Dengan adanya berbagai saluran pelaporan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaporkan tindakan oknum polisi yang nakal dan memastikan penanganan yang transparan serta akuntabel.
Pelayanan ini tersedia selama 24 jam untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan mereka.

