Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, September 1
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»Tajuk: Antara “Passobis” dan “Mafia BBM Subsidi” di Sulsel (Bag.33)
HUKRIM

Tajuk: Antara “Passobis” dan “Mafia BBM Subsidi” di Sulsel (Bag.33)

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 4, 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

 Kejahatan Penipuan Daring Sobis dan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi: Wajah Kelam Pengabaian Hukum

                       Oleh: Zulkifli Malik

Maraknya penipuan daring Sobis dan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi menjadi bukti bahwa kejahatan terorganisir terus berkembang di tengah lemahnya penegakan hukum.

Dua praktik ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial tetapi juga menjadi indikasi adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tak bertanggung jawab yang seolah menjadikan kejahatan ini sebagai “peliharaan” mereka.

Menelisik aturan dan Undang-Undang yang Dilanggar dari dua wajah yang menyesatkan ini

Untuk Penipuan Daring Sobis ,
Kejahatan penipuan daring ini yang terjadi secara masif di Sulawesi Selatan, khususnya Sidrap, mencerminkan lemahnya perlindungan terhadap korban kejahatan digital.

Sindikat ini menggunakan berbagai modus, seperti mencatut nama pejabat, menawarkan barang dengan harga murah, dan menyamar sebagai institusi resmi untuk menipu korbannya.

Berdasarkan peraturan hukum di Indonesia, tindakan ini melanggar beberapa pasal.

Tengok aja, pada Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa perbuatan penipuan dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk orang lain agar menyerahkan barang atau uang.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah kurungan maksimal 4 tahun penjara .

Juga pada Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 melarang penyebaran informasi elektronik yang menyesatkan dan dapat merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar .

Lalu, Pasal 45A Ayat 1 UU ITE* : Menyatakan bahwa pihak yang menyebarkan berita bohong dengan tujuan menyesatkan dan merugikan orang lain dapat dikenakan pidana 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

Dugaan bahwa sindikat ini beroperasi dengan “perlindungan” dari pihak tertentu semakin memperburuk situasi.

Jika benar ada oknum yang membiarkan atau bahkan turut serta dalam kejahatan ini, maka mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang pihak-pihak yang turut serta melakukan atau membantu tindak pidana.

Selain penipuan daring, penyalahgunaan BBM Solar Subsidi menjadi kejahatan ekonomi yang telah berlangsung lama dan sulit diberantas di wilayah Sulsel.

Mafia solar subsidi sering kali menimbun atau menjual kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi, merampas hak rakyat kecil dan menyebabkan kelangkaan energi.

Kejahatan ini melanggar sejumlah regulasi, di antaranya pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pengolahan, penyimpanan, atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar .

Di Pasal 94 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang merevisi UU Migas): Mengatur bahwa penyalahgunaan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan ekonomi yang bisa dikenakan sanksi pidana berat.

Wah, pada Pasal 55 dan 56 KUHP Jika terbukti ada keterlibatan oknum tertentu dalam melindungi mafia solar, maka mereka bisa dijerat karena turut serta dalam kejahatan tersebut.

Dalam dua wajah buram kejahatan ini, baik penipuan daring maupun penyalahgunaan BBM Solar Subsidi tidak pernah sepenuhnya diberantas .

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa ada pihak-pihak yang melindungi, menerima keuntungan, atau setidaknya membiarkan kejahatan ini terus berlangsung . Jika ada keterlibatan aparat, maka mereka bisa dikenakan Pasal 423 KUHP, menyatakan bahwa pejabat yang dengan sengaja menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 6 tahun.

Juga pada Pasal 421 KUHP, mengatur bahwa pejabat yang secara tidak sah menunda atau menghambat penegakan hukum dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 4 tahun.

Penegakan hukum yang transparan menjadi keharusan dalam memberantas dua kejahatan ini.

Tanpa tindakan tegas terhadap pelaku dan oknum yang diduga melindunginya, hukum hanya akan menjadi bayang-bayang kosong yang kehilangan makna.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

ANALISIS: Indikasi Solar Black Market, Mengendus Operasional PT Nirmala Fortuna Abadi di Sulsel (Bag.2)

Agustus 1, 2026

ANALISIS: Menelusuri Jejak Operasional PT Nirmala Fortuna Abadi, Dikabarkan Soal BBM Solar Subsidi di Sulsel (Bag.1)

Juli 29, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Tancap Gas di Hari Pertama, Kalapas Perempuan Sungguminasa Dorong Peningkatan Kinerja dan Kreativitas Pegawai

Agustus 31, 2026

Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP

Agustus 30, 2026

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Tancap Gas di Hari Pertama, Kalapas Perempuan Sungguminasa Dorong Peningkatan Kinerja dan Kreativitas Pegawai
  • Wujudkan Komitmen Bebas Narkoba dan Barang Terlarang, LPP Sungguminasa Gelar Sidak Blok Hunian WBP
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.