Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Agustus 1
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»ANALISIS: Indikasi Solar Black Market, Mengendus Operasional PT Nirmala Fortuna Abadi di Sulsel (Bag.2)
HUKRIM

ANALISIS: Indikasi Solar Black Market, Mengendus Operasional PT Nirmala Fortuna Abadi di Sulsel (Bag.2)

Indotim NewsBy Indotim NewsAgustus 1, 2026Updated:Agustus 1, 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

 Dugaan Black Market Solar dan Urgensi Penegakan Hukum Polda Sulsel terhadap Perusahaan Berbasis Jakarta.

Oleh: Zulkifli Malik 

Perdagangan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar industri merupakan sektor strategis yang diatur secara ketat dalam kerangka hukum nasional.

Tentunya, setiap badan usaha yang bergerak di bidang niaga, distribusi, dan penyimpanan BBM wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha, kesesuaian wilayah operasional, serta mekanisme distribusi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

‎Dalam konteks ini, sebuah perusahaan yang didirikan pada tahun 2016 di Jakarta (PT. Nirmala Fortuna Abadi) yang merupakan  perusahaan yang bergerak dibidang BBM industri perdagangan HSD.

Dikabarkan perusahaan inipun beroperasi di wilayah Sulsel, secara normatif harus memiliki dokumen perizinan yang sah dan dapat diverifikasi melalui basis data resmi. Tanpa landasan izin yang jelas, klaim kepatuhan menjadi rentan terhadap publik dan berpotensi membuka celah hukum bagi pihak-pihak yang dirugikan. 

Nah, ‎sorotan tajam muncul ketika terdapat indikasi bahwa aktivitas operasional perusahaan tidak hanya terbatas pada domisili hukum di Jakarta, tetapi juga berlangsung di wilayah Sulawesi Selatan.

Pertanyaan mendasar yang layak diajukan adalah apakah perusahaan telah memiliki izin operasional dan izin niaga yang sah untuk mendistribusikan BBM di Sulsel, mengingat tata niaga BBM bersifat teritorial dan memerlukan koordinasi lintas instansi serta pengawasan ketat. 

Menelisik ‎secara regulasi, ketentuan perundang-undangan mensyaratkan bahwa setiap kegiatan pengangkutan, penyimpanan, dan distribusi BBM harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ketat.

Ketidakjelasan mengenai wilayah kerja, mekanisme pasokan, serta rute distribusi berpotensi menimbulkan kerawanan hukum, baik bagi perusahaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok, termasuk risiko keterlibatan dalam praktik black market solar.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari perusahaan terkait status perizinan, sumber pasokan BBM, dan mekanisme bisnis yang dijalankan di Sulsel.

Upaya konfirmasi oleh media juga belum membuahkan hasil, sehingga ruang kosong informasi ini berisiko memicu opini publik, sekaligus membuka spekulasi mengenai keterlibatan perusahaan dalam jaringan distribusi ilegal.

‎Di sisi lain, aparat kepolisian, khususnya Polda Sulsel, dalam beberapa periode terakhir telah menunjukkan komitmen kuat dalam menindak dugaan penyimpangan distribusi BBM.

Operasi besar yang berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan menetapkan 45 tersangka, beberapa waktu lalinbajkanndirilis.langsung Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro, menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.

Dalam konteks ini, publik berharap Polda Sulsel kembali mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan perusahaan berbasis Jakarta yang beroperasi di Sulsel dengan indikasi black market solar.

Momentum ini seharusnya menjadi peluang bagi otoritas terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh entitas yang beroperasi di sektor distribusi BBM, termasuk memastikan kesesuaian antara izin, lokasi operasi, dan mekanisme bisnis yang dijalankan.

Jika aparat menemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan sesuai koridor prosedur yang berlaku, tanpa terkecuali, guna memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan publik dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Sebaliknya, jika setelah pemeriksaan mendalam tidak ditemukan unsur pelanggaran, hal itu juga penting dikomunikasikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk kepastian hukum dan upaya menjaga integritas tata kelola distribusi BBM nasional, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

Pastinya, transparansi hasil verifikasi akan memperkuat kepercayaan publik, mencegah stigma yang tidak berdasar terhadap pelaku usaha yang patuh, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil dan akuntabel.

Sayangnya, Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, S.I.K., S.H., M.H  yang dinanti konfirmasinya dan tanggapannya terkait dugaan ini, hingga saat ini belum memberikan jawaban atau penjelasan resmi, meski sudah di konfirmasi via aplikasi Watshapp telepon selularnya.

Keterbatasan informasi dari pihak berwenang ini justru memperkuat urgensi bagi aparat untuk segera merespons secara transparan, demi menghindari spekulasi publik yang tidak berdasar dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku. (Bersambung)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Luwu Perkuat Manajemen Talenta ASN, Assessment Center Polda Sulsel Kembali Dipercaya

Agustus 1, 2026

Semangat Belajar Bersama Prajurit, Program PINTAR Yonif TP 859/RBK Bangun Karakter Siswa SDN Pariem Lewat Drumband

Agustus 1, 2026

Pengobatan Gratis HUT Ke-1 Yonif TP 859/RBK Layani Ratusan Warga Supiori, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Masyarakat

Agustus 1, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

ANALISIS: Indikasi Solar Black Market, Mengendus Operasional PT Nirmala Fortuna Abadi di Sulsel (Bag.2)

Agustus 1, 2026

Luwu Perkuat Manajemen Talenta ASN, Assessment Center Polda Sulsel Kembali Dipercaya

Agustus 1, 2026

Semangat Belajar Bersama Prajurit, Program PINTAR Yonif TP 859/RBK Bangun Karakter Siswa SDN Pariem Lewat Drumband

Agustus 1, 2026

Pengobatan Gratis HUT Ke-1 Yonif TP 859/RBK Layani Ratusan Warga Supiori, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Masyarakat

Agustus 1, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • ANALISIS: Indikasi Solar Black Market, Mengendus Operasional PT Nirmala Fortuna Abadi di Sulsel (Bag.2)
  • Luwu Perkuat Manajemen Talenta ASN, Assessment Center Polda Sulsel Kembali Dipercaya
  • Semangat Belajar Bersama Prajurit, Program PINTAR Yonif TP 859/RBK Bangun Karakter Siswa SDN Pariem Lewat Drumband
  • Pengobatan Gratis HUT Ke-1 Yonif TP 859/RBK Layani Ratusan Warga Supiori, Wujud Nyata Kepedulian TNI kepada Masyarakat
  • Sinergi Berkelanjutan: Lapas Perempuan Sungguminasa dan PKBM Kader Bangsa Tingkatkan Kualitas Pendidikan Warga Binaan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.