Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar di Indonesia, seperti di Sulawesi Selatan dan Makassar dalam Perspektif Reformasi Polri diharapkan menjadi cermin lembaga penegak hukum ini meraih kepercayaan masyarakat.
Oleh: Zulkifli Malik
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, khususnya solar, telah lama menjadi persoalan serius di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan dan Kota Makassar.
Praktik ini bukan hanya merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat, tetapi juga mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Dari data BPH Migas tahun 2024 mencatat konsumsi solar subsidi nasional mencapai 17,8 juta kiloliter, sementara kebutuhannya hanya sekitar 14 juta kiloliter.
Selisih inilah yang diperkirakan bocor ke pasar gelap dan dimanfaatkan mafia.
Diketahui, solar subsidi yang diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan transportasi umum, kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
Fenomena ini menimbulkan keresahan publik karena distribusi solar subsidi menjadi tidak merata. Banyak nelayan atau petani mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM dengan harga subsidi, padahal kebutuhan mereka mendesak untuk keberlangsungan aktivitas sehari-hari.
Ketika subsidi ini jatuh ke tangan mafia atau kelompok tertentu, harga pun melambung di tingkat konsumen, sehingga menambah beban ekonomi masyarakat kecil.
Kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan solar subsidi tidak bisa dianggap remeh.
Setiap liter solar subsidi sebesar Rp.5.800 yang bocor ke pasar gelap berarti APBN yang seharusnya menopang kesejahteraan masyarakat justru masuk ke kantong pribadi mafia.
Jika praktik ini dibiarkan, maka selain merusak tatanan ekonomi, juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara, khususnya penegak hukum.
Di Sulawesi Selatan, terutama Makassar, indikasi keberadaan jaringan mafia solar semakin mencuat hingga media pemberitaan dan sosial media.
Modus yang digunakan antara lain dengan memalsukan dokumen, melakukan pengisian berulang di SPBU, hingga memanfaatkan pembiaran dari oknum aparat.
Dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian yang seolah melakukan “pembiaran” mafia subsidi menambah kompleksitas permasalahan ini.
Publik berharap agenda pemberantasan mafia solar subsidi ini masuk dalam kerangka reformasi Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri sebagaimana tertuang dalam Sprin Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 Tanggal 17 September 2025.
Salah satu tugas penting tim ini adalah memastikan tidak ada lagi oknum Polri yang terlibat atau membiarkan praktik pelanggaran hukum yang merugikan rakyat.
Langkah Kapolri tersebut harus dipandang sebagai momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Jika ada personel yang terbukti melindungi mafia solar, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum yang adil akan menunjukkan bahwa Polri benar-benar serius melakukan reformasi internal dan tidak sekadar formalitas.
Di sisi lain, pemberantasan penyalahgunaan solar subsidi memerlukan kolaborasi antara Polri, Pertamina, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sistem pengawasan distribusi BBM perlu diperkuat dengan teknologi digital, seperti penggunaan QR code, CCTV di SPBU, serta pelaporan berbasis aplikasi untuk mencegah pengisian berulang oleh kendaraan yang tidak berhak.
Selain itu, penting juga dilakukan audit distribusi BBM secara berkala. Dengan transparansi data, publik dapat ikut mengawasi jalur distribusi subsidi sehingga potensi penyalahgunaan bisa ditekan.
Nah, Reformasi Polri akan semakin nyata apabila kepolisian proaktif berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk membuka data dan menangkap pelaku di lapangan.
Reformasi yang bakal dijalankan Polri juga harus menyentuh aspek budaya organisasi. Oknum yang sebelumnya menikmati “keuntungan” dari mafia BBM harus disadarkan bahwa tindakannya mencederai kehormatan institusi.
Karen itu, publik berharap, Rotasi jabatan, peningkatan integritas, dan pemberian sanksi tegas perlu dilakukan agar budaya impunitas tidak lagi tumbuh subur.
Selain itu, masyarakat pun memiliki peran penting dalam agenda reformasi ini. Dukungan publik terhadap Polri akan semakin kuat jika masyarakat dilibatkan dalam pengawasan.
Pelaporan penyalahgunaan subsidi harus dilindungi agar tidak menimbulkan rasa takut bagi pelapor.
Dengan demikian, rakyat dapat menjadi mitra kepolisian dalam memberantas praktik mafia solar di Sulsel dan Makassar.
Pada akhirnya, penyelesaian persoalan penyalahgunaan solar subsidi merupakan ujian nyata bagi komitmen reformasi Polri. Jika Kapolri dan tim reformasi nantinya berhasil menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menyeret oknum aparat yang terlibat, maka citra Polri sebagai pelindung rakyat akan semakin kuat.
Sebaliknya, jika dibiarkan berlarut-larut, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin terkikis. (Bersambung)

