PALOPO– Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Palopo, khususnya pada SPBU 74.919.24, yang terindikasi melakukan pengisian tidak sesuai ketentuan regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Minggu (8/2) Ahmad, Ketua Investigasi LSM Progress, secara tegas menyatakan bahwa SPBU tersebut bukan sekadar fasilitas pengisian, melainkan diduga menjadi sarana transaksi tidak transparan yang dikendalikan oleh pemiliknya.
Dalam penelusuran tim LSM Progress, ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pengisian BBM subsidi, yang diperkuat oleh keterangan saksi mata.
Dijelaskan, saksi tersebut mengamati langsung pengisian oleh truk berkapasitas enam roda berwarna merah, putih, dan kuning sebanyak 3 hingga 4 juta liter, serta mobil Panther berwarna biru dan hitam diduga milik pemilik SPBU dan pelanggar yang juga melakukan pengisian hingga 4 juta liter.
“Kami antri selama beberapa jam hingga kehabisan stok, itulah mobil-mobil yang mengisi hingga 4 juta liter. Hal ini yang menyebabkan antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi di SPBU,” ujar X (nama samaran) salah satu pengendara dan warga Kota Palopo seperti yang dipaparkan Ahmad.
Fenomena ini bukanlah kasus isolatif, melainkan praktik yang telah berlangsung lama menurut sejumlah sumber.
LSM Progress menduga adanya kemungkinan perlindungan tidak resmi di balik layar, yang menimbulkan kecurigaan atas pembiaran dugaan pelanggaran.
Ahmad menegaskan bahwa kelalaian pengawasan semacam ini memperkuat indikasi keterlibatan pihak berpengaruh.
“Jika dibiarkan berlarut, masyarakat yang berhak atas subsidi negara justru menjadi korban, sementara pelaku potensial memperoleh keuntungan ilegal,” tegasnya.
LSM Progress mendesak BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Polda Sulawesi Selatan, serta Polres Palopo untuk segera melakukan investigasi mendalam dan tindakan tegas guna mencegah pelanggaran lebih lanjut.
LSM Progress meyakini kasus SPBU Dangerakko ini merupakan salah satu titik lemah dalam rantai distribusi solar bersubsidi di Sulawesi Selatan.
“Jika pola ini dibiarkan, subsidi negara berpotensi disalahgunakan dan mengalir ke pihak yang tidak berhak, bukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria,” pungkas Ahmad.
Sementara pihak manajemen SPBU 74.919.24.neeupaya di konfirmasi tak ada yang bisa memberi keterangan. (*)

