Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Agustus 22
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»Solar Subsidi ‘Tersedot’ Truk Raksasa: Dugaan Penyimpangan di SPBU Dangerakko Palopo Terungkap
DAERAH

Solar Subsidi ‘Tersedot’ Truk Raksasa: Dugaan Penyimpangan di SPBU Dangerakko Palopo Terungkap

Indotim NewsBy Indotim NewsFebruari 8, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

PALOPO– Dugaan penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Palopo, khususnya pada SPBU 74.919.24, yang terindikasi melakukan pengisian tidak sesuai ketentuan regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Minggu (8/2) Ahmad, Ketua Investigasi LSM Progress, secara tegas menyatakan bahwa SPBU tersebut bukan sekadar fasilitas pengisian, melainkan diduga menjadi sarana transaksi tidak transparan yang dikendalikan oleh pemiliknya.

Dalam penelusuran tim LSM Progress, ditemukan ketidaksesuaian dalam proses pengisian BBM subsidi, yang diperkuat oleh keterangan saksi mata.

Dijelaskan, saksi tersebut mengamati langsung pengisian oleh truk berkapasitas enam roda berwarna merah, putih, dan kuning sebanyak 3 hingga 4 juta liter, serta mobil Panther berwarna biru dan hitam diduga milik pemilik SPBU dan pelanggar yang juga melakukan pengisian hingga 4 juta liter.

“Kami antri selama beberapa jam hingga kehabisan stok, itulah mobil-mobil yang mengisi hingga 4 juta liter. Hal ini yang menyebabkan antrean panjang dan kelangkaan BBM subsidi di SPBU,” ujar X (nama samaran) salah satu pengendara dan warga Kota Palopo seperti yang dipaparkan Ahmad.

Fenomena ini bukanlah kasus isolatif, melainkan praktik yang telah berlangsung lama menurut sejumlah sumber.

LSM Progress menduga adanya kemungkinan perlindungan tidak resmi di balik layar, yang menimbulkan kecurigaan atas pembiaran dugaan pelanggaran.

Ahmad menegaskan bahwa kelalaian pengawasan semacam ini memperkuat indikasi keterlibatan pihak berpengaruh.

“Jika dibiarkan berlarut, masyarakat yang berhak atas subsidi negara justru menjadi korban, sementara pelaku potensial memperoleh keuntungan ilegal,” tegasnya.

LSM Progress mendesak BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, Polda Sulawesi Selatan, serta Polres Palopo untuk segera melakukan investigasi mendalam dan tindakan tegas guna mencegah pelanggaran lebih lanjut.

LSM Progress meyakini kasus SPBU Dangerakko ini merupakan salah satu titik lemah dalam rantai distribusi solar bersubsidi di Sulawesi Selatan.

“Jika pola ini dibiarkan, subsidi negara berpotensi disalahgunakan dan mengalir ke pihak yang tidak berhak, bukan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria,” pungkas Ahmad.

Sementara pihak manajemen SPBU 74.919.24.neeupaya di konfirmasi tak ada yang bisa memberi keterangan. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Aktivis Desak Klarifikasi Setelah Korwil SPPG Pinrang Diduga Jabat Kepala Dapur Sidrap

Agustus 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
  • KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 
  • Lapas Maros Ikuti Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.