MAKASSAR– Orang tua korban penculikan paksa seorang siswi berinisial DFB (14 tahun) di salah satu SMP ternama Makassar melaporkan perlambatan penyidikan di Polsek Panakkukang ke Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan pada Kamis (7/5/2026).
Laporan awal dalam bentuk Surta Keterangan hilang disampaikan ke Polsek Panakkukang pada awal Maret 2026 terkait kejadian pengambilan paksa anak korban di lingkungan sekolahnya.
Menurut orang tua korban, Budianto, laporan tersebut mencantumkan lokasi rumah pelaku secara jelas, namun hingga kini belum ada tindak lanjut penangkapan.
Korban kini telah kembali ke rumah, meski mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Saat kami melapor, petugas berjanji akan ditindaklanjuti minggu depan. Saya sudah sampaikan lokasi rumah pelaku, tapi belum ada kabar. Untung anak saya selamat,” ujar Budianto.
Budianto juga menyatakan belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SPDP), sebagaimana diatur dalam Pasal 108 KUHAP yang mewajibkan penyidik memberikan informasi berkala kepada pelapor.
Kasus ini terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76 huruf h yang melarang penculikan dan eksploitasi anak di bawah umur, serta Konvensi Hak Anak yang diratifikasi melalui UU Nomor 23 Tahun 2002.
Karena tidak ada kemajuan, Budianto mengadu ke Propam Polda Sulsel berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Ia menekankan urgensi penanganan kasus serupa,”Kasihan anak di bawah umur, bagaimana kalau terjadi pada keluarga kita?”
Bid propam Polda Sulsel menyambut baik laporan tersebut. “Kami sangat berterima kasih atas respons cepat Bid propam terkait laporan masyarakat,” kata Budianto.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Uji Mugy mengonfirmasi adanya Laporan Polisi (LP) dari orang tua korban dengan inti “anak hilang”.
“Setelah laporan keterangan anak hilang , anggota membuat selebaran untuk disebarkan ke Bhabinkamtibmas dan media sosial,” jelasnya.
Dijelaskan, orang tua korban juga telah melapor ke Polrestabes Makassar, yang menyatakan telah menerima surat laporan tersebut. (*)

