MAKASSAR– Polsek Panakkukang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan kasus pengambilan paksa siswi berinisial DFB (14 tahun) di salah satu SMP ternama Makassar.
Kasus ini awalnya dilaporkan orang tua korban pada awal Maret 2026 dengan konteks laporan kehilangan anak.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Uji Mughni, menegaskan bahwa yang diterima di polsek bukan Laporan Polisi (LP) formal.
“Ini bukan laporan polisi,” tegas Uji Mughni dalam keterangannya via sms, Kamis (7/5).
Ia menjelaskan bahwa LP resmi terkait kasus ini telah disampaikan ke Polrestabes Makassar. “Laporan polisinya di Polrestabes Makassar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Uji Mughni menyatakan bahwa penanganan kasus ini masuk ranah spesialis Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Terkait perkara UU Perlindungan Anak, merupakan lek spesialis yang ada pada ranah unit PPA yang tangani,” ujarnya.
Klarifikasi ini merespons keluhan orang tua korban yang sebelumnya mengadu ke Bidpropam Polda Sulsel atas dugaan perlambatan penyidikan di Polsek Panakkukang.
Polrestabes Makassar sebelumnya mengonfirmasi penerimaan LP dan menyarankan penanganan melalui Unit PPA.
Pihak Polsek Panakkukang menekankan komitmen penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing unit. (*)

