Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Agustus 25
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Polsek Panakkukang Klarifikasi: Kasus Siswi Makassar Bukan Laporan Pidana di Wilayahnya
RAGAM

Polsek Panakkukang Klarifikasi: Kasus Siswi Makassar Bukan Laporan Pidana di Wilayahnya

Indotim NewsBy Indotim NewsMei 7, 2026Updated:Mei 7, 2026Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

MAKASSAR– Polsek Panakkukang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan kasus pengambilan paksa siswi berinisial DFB (14 tahun) di salah satu SMP ternama Makassar.

Kasus ini awalnya dilaporkan orang tua korban pada awal Maret 2026 dengan konteks laporan kehilangan anak.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Uji Mughni, menegaskan bahwa yang diterima di polsek bukan Laporan Polisi (LP) formal.

“Ini bukan laporan polisi,” tegas Uji Mughni dalam keterangannya via sms, Kamis (7/5).

Ia menjelaskan bahwa LP resmi terkait kasus ini telah disampaikan ke Polrestabes Makassar. “Laporan polisinya di Polrestabes Makassar,” tambahnya.

Lebih lanjut, Uji Mughni menyatakan bahwa penanganan kasus ini masuk ranah spesialis Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Terkait perkara UU Perlindungan Anak, merupakan lek spesialis yang ada pada ranah unit PPA yang tangani,” ujarnya.

Klarifikasi ini merespons keluhan orang tua korban yang sebelumnya mengadu ke Bidpropam Polda Sulsel atas dugaan perlambatan penyidikan di Polsek Panakkukang.

Polrestabes Makassar sebelumnya mengonfirmasi penerimaan LP dan menyarankan penanganan melalui Unit PPA.
Pihak Polsek Panakkukang menekankan komitmen penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing unit. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026

Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur

Agustus 24, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026

Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur

Agustus 24, 2026

Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros

Agustus 22, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel
  • Lagi, Warga Gowa Desak Bupati Mundur
  • Senam Rutin dan Penutupan Porseni Semarakkan HUT ke-81 RI di Lapas Maros
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.