Pengungkapan Mafia BBM Subsidi di Makassar yang menyita 2 kapal SPOB dan 1 kapal tangker jadi Langkah Signifikan atau Hanya Sisi Permukaan dari Problematika Struktural?
Oleh: Zulkifli Malik
Pada Selasa, 2 Juni 2026, Polda Sulawesi Selatan di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro secara resmi merilis pengungkapan kasus besar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan jaringan sindikat lintas provinsi.
Operasi ini berhasil menyita satu unit kapal tanker MT Bakri I, dua unit kapal SPOB (Self Propelled Oil Barge), 18 unit mobil tangki, serta 120.000 liter biosolar subsidi yang diduga didistribusikan untuk aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Tengah.
Pengungkapan ini menandai salah satu operasi terbesar dalam dekade terakhir terkait kejahatan ekonomi terorganisir di sektor energi.
Penindakan ini bermula dari penyelidikan yang dimulai pada 26 Februari 2026, ketika Ditreskrimsus Polda Sulsel bersama Kodaeral VI mengamankan tujuh unit truk tangki yang diantar ke kapal SPOB.
Fakta mengejutkan terungkap ketika invoice awal hanya mencantumkan muatan 30 kiloliter, namun faktanya kapal tanker tersebut membawa 700 kiloliter saat tiba di Kalimantan Tengah.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran diversa mulai dari kepala cabang perusahaan, direktur utama, komisaris, pelansir, hingga perantara pembelian BBM dari SPBU wilayah Sulsel.
Barang bukti yang diamankan semakin mengonfirmasi skala operasional mafia BBM yang terorganisir dengan rapi. Selain kapal dan truk tangki, polisi juga menyita dua mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, 332 jeriken solar, 12 tandon kapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG 3 kilogram.
Hingga 21 Mei 2026, total BBM subsidi yang berhasil diamankan mencapai 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite, yang apabila dihitung secara finansial merugikan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Meskipun operasi ini mendapat apresiasi dari Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, serta berbagai pejabat TNI dan Polri, pertanyaan kritis tetap mengemuka, apakah penangkapan ini benar-benar mengakhiri praktik mafia BBM solar subsidi di Sulawesi Selatan?.
Sejarah panjang penindakan mafia BBM di Sulsel menunjukkan pola yang repetitif, di mana setiap kali satu jaringan dibongkar, jaringan lain segera mengantisipasi dan mengisi kekosongan pasar ilegal yang tercipta.
Fenomena pelangsiran BBM dari SPBU oleh pelaku seperti yang terungkap dalam kasus ini (di mana tiga dari tujuh tersangka adalah pimpinan perusahaan yang membeli BBM dari SPBU Sulsel) mengindikasikan bahwa masalah tidak hanya berada pada tingkat distribusi laut, tetapi juga mengakar kuat pada tingkat retail
Praktik pelangsiran BBM bersubsidi telah terbukti menjadi salah satu pemicu utama kelangkaan solar dan antrean panjang di SPBU Sulsel yang secara langsung berdampak pada nelayan, petani, dan masyarakat kecil yang tercekik biaya transportasi.
Dari perspektif penegakan hukum, walau Kapolda Sulsel menegaskan bahwa selama Maret hingga Mei 2026 Polda Sulsel telah menangani 37 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total 45 tersangka, pertanyaan tentang efektivitas jangka panjang tetap perlu dikritisi.
Masalah impunitas korporasi dan “tangkap lepas” terhadap dalang besar masih menjadi hambatan struktural, di mana pelaku operasional sering kali hanya menjadi kambing hitam sementara dalang korporasi masih berkeliaran.
Pemerintah Provinsi Sulsel sebenarnya telah memperkuat pengendalian BBM bersubsidi melalui penerapan teknologi barcode dan sistem aplikasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas distribusi. Sepanjang Januari–April 2026, tercatat 28 SPBU telah mendapat pembinaan hingga sanksi, serta 3.314 nomor polisi kendaraan diblokir.
Namun, tanpa perubahan struktural pada sistem pengawasan dari hulu ke hilir dan keterlibatan serius dalam memutus mata rantai kartel energi, langkah-langkah ini masih bersifat parsial dan reaktif.
Jika ada klaim bahwa Sulsel telah terbebas dari aksi mafia BBM solar subsidi dari pelangsir, SPBU, dan distribusi ke industri maupun pabrik adalah premis yang terlalu optimis dan tidak didukung bukti empiris.
Penangkapan 7 tersangka dengan 4 orang lagi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menunjukkan bahwa jaringan ini belum tuntas sepenuhnya.
Yang diperlukan adalah pendekatan holistik yang mencakup penguatan pengawasan dari hulu ke hilir, pembukaan hotline pengaduan masyarakat yang efektif, komitmen internal untuk mencegah keterlibatan oknum, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku berlapis termasuk dalang korporasi di balik layar.
Hanya dengan strategi multidimensi seperti ini, Sulsel dapat benar-benar terbebas dari praktik mafia BBM subsidi yang telah merugikan negara dan masyarakat selama bertahun-tahun. (*)

