Istilah londo ireng yang diarahkan pada jurnalis, LSM dan pengamat memicu sorotan soal kritik demokrasi, dan stigma terhadap ketiga profesi tersebut.
Oleh: Zulkifli Malik
Pada Puncak Peringatan Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa ke-28, dikutip Jumat (24/07/2026), Presiden Prabowo menggunakan istilah historis “londo ireng” untuk menandai pihak-pihak yang dinilai berkhianat terhadap kepentingan bangsa dengan pakaian baru yang diarahkan ke jurnalis, LSM, dan pengamat.
Penggunaan terminologi berlapis sejarah seperti ini efektif memancing emosi dan mengkonstruksi narasi musuh bersama, namun ia juga berisiko mereduksi kompleksitas peran kritikus menjadi semata-mata agen asing atau pengkhianat, sebuah penyederhanaan yang bermuatan politisasi.
Dalam konteks demokrasi, tuduhan semacam itu terhadap aktor-aktor sipil perlu dihadirkan dengan bukti konkret agar tak menimbulkan stigma dan ancaman terhadap kebebasan berekspresi.
Secara retorika, label “londo ireng” membawa muatan kolonial dan emosional yang kuat, kata ini mengingatkan pada masa penindasan dan kolaborasi dengan penjajah.
Jika menghubungkannya dengan profesi seperti jurnalis dan LSM berpotensi menggoyang kepercayaan publik terhadap institusi pengawas dan pemberi informasi yang justru menjadi pilar akuntabilitas.
Ketika figur negara memobilisasi rasa sakit sejarah untuk menegaskan narasi politik kontemporer, wajar jika publik menyorot dan menuntut klarifikasi siapa yang dimaksud, bukti apa yang dipunya, dan apa tujuan politik di balik penyebutan itu.
Dari kacamata demokrasi, tuduhan bahwa jurnalis adalah “londo ireng” rentan menjadi alat intimidasi terhadap pers. Media dalam demokrasi berfungsi mengawasi kekuasaan, bukan sebagai aktor partisan.
Tuduhan yang bersifat kolektif dan implisit tanpa merujuk pada kasus spesifik mendorong self-censorship dan mengurangi ruang kritik yang sehat.
Jika memang ada praktik jurnalistik yang tidak etis atau melibatkan kepentingan asing, penyelesaiannya adalah investigasi terukur dan prosedural, bukan stigmatisasi massa.
Toh, politik pencitraan juga tampak di balik pernyataan tersebut menyatukan lawan politik dengan label pengkhianat memperkuat solidaritas basis pendukung dan memosisikan pemerintahan sebagai benteng nasionalisme.
Taktik ini memang terlihat efektif jangka pendek untuk memobilisasi emosi pemilih, tetapi dalam jangka panjang berpotensi mempolarisasi masyarakat dan merusak kepercayaan antar-institusi.
Demokrasi sehat membutuhkan wacana di mana kritik dilihat sebagai umpan balik, bukan ancaman otomatis.
Secara historis, istilah seperti “londo ireng” harus dipergunakan hati-hati karena membawa beban trauma kolektif. Mengaitkan kritik kontemporer dengan kolaborasi masa lalu bisa menutup ruang untuk refleksi rasional tentang kebijakan.
Lebih berbahaya lagi, penyebutan tanpa klarifikasi dapat menjadi legitimasi bagi tindakan represif terhadap LSM atau komunitas akademik yang berbeda pandangan, sesuatu yang perlu diwaspadai oleh pembuat kebijakan dan publik.
Terlihat, ada pula dimensi keamanan nasional yang diangkat oleh Presiden dengan kekhawatiran terhadap kampanye yang ingin menggoyang stabilitas negara.
Kekhawatiran semacam ini bisa valid bila ada bukti operasi disinformasi atau intervensi asing. Tetapi menyamakan semua prediksi pesimistis tentang masa depan sebagai bagian dari kampanye subversif mengaburkan pembeda antara analisis kritis yang sah dan upaya sengaja untuk merusak negara. Pemerintah perlu menyodorkan data konkret jika menuduh ada kampanye terstruktur.
Konteks demokrasi Indonesia yang plural memerlukan keseimbangan:l, di mana negara berhak melindungi kedaulatan, namun hak sipil untuk mengkritik harus dijaga. Pemerintah dan elit politik lebih diuntungkan jika menghadapi kritik dengan menanggapi substansi, memperbaiki kebijakan, dan membuka dialog.
Menggunakan simbol kebencian historis sebagai alat retorik menyederhanakan masalah dan mengalihkan perhatian dari kebutuhan reformasi substantif.
Dampak pada LSM dan pengamat juga nyata, label pengkhianat mengurangi legitimasi mereka di mata publik, menghambat kerja advokasi, dan membuat donor atau lembaga internasional ragu.
Ini kontra produktif bagi upaya pembangunan berkelanjutan yang membutuhkan kolaborasi antar-pemangku kepentingan.
Alih-alih labeling, langkah yang konstruktif adalah membangun mekanisme transparansi dan akuntabilitas yang jelas untuk organisasi sipil dan institusi penelitian.
Dari perspektif komunikasi publik, respons terbaik terhadap pernyataan semacam ini adalah klarifikasi dan pembuktian.
Jika Presiden bermaksud mengingatkan soal potensi ancaman tanpa menuduh kelompok profesional tertentu, pernyataan yang lebih terukur dan disertai contoh konkret akan lebih produktif.
Bagi kalangan jurnalis dan LSM, penting merespons dengan laporan dan data yang menegaskan integritas dan menetapkan batas debat berdasarkan bukti, bukan emosi.
Nah, wacana soal “londo ireng” menjadi ujian bagi kematangan demokrasi Indonesia. Apakah perbedaan pandangan akan diperlakukan sebagai pengkhianatan atau sebagai bagian dari proses pemerintahan yang responsif.
Menjaga ruang kritis, memperkuat akuntabilitas, dan menuntut bukti saat membuat tuduhan berat adalah jalan tengah yang memperkuat negara, bukan melemahkannya.
Ingat, kewajiban semua pihak termasuk pemimpin politik, media, LSM, dan pengamat adalah menempatkan kebenaran dan kepentingan publik di atas retorika yang memecah. (*)

