PINRANG– Program Makan Bergizi (MBG) di Kabupaten Pinrang, Sulsel mendapat sorotan setelah muncul dugaan bahwa Koordinator Wilayah SPPG (Korwil SPPG) dituding oleh aktivis setempat merangkap jabatan sebagai Kepala SPPG di salah satu dapur di Kabupaten Sidrap.
Kabar beredar di wilayah itu, , posisi rangkap ini membuat sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan pendampingan teknis terhadap pelaksanaan program.
Seperti yang diungkapkan Aldi Syukran atau yang dikenal dengan sebutan Bang AL, perwakilan Gerakan Pemerhati Makan Bergizi Gratis, pada rilisnya yang diterima, Minggu (16/8) menyatakan, keprihatinannya atas dugaan rangkap jabatan tersebut.
Menurutnya, tugas Korwil SPPG seharusnya fokus pada pengawalan teknis, supervisi, dan pemantauan agar program MBG berjalan tepat sasaran.
“Jika satu orang memegang dua peran yang seharusnya saling mengawasi, potensi konflik kepentingan dan gangguan dalam pengelolaan program menjadi nyata,” ujarnya.
Ia menganggap, kekhawatiran publik muncul karena peran kepala dapur SPPG meliputi pengawasan operasional harian dan pendampingan teknis kepada tim pelaksana.
“Bila Korwil yang semestinya melakukan pengawasan juga bertindak sebagai kepala dapur, fungsi kontrol independen menjadi kabur,’ tegasnya.
Ia dan sejumlah aktivis memperingatkan bahwa kondisi seperti ini berpotensi mengganggu ketersediaan, kualitas, dan pemerataan makanan bergizi bagi sasaran program.
Gerakan pemerhati ini menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan MBG dan mendorong transparansi. Mereka meminta klarifikasi dari pihak Korwil SPPG Pinrang untuk menjelaskan status jabatan dan mekanisme pengawasan yang diterapkan.
“Kami berharap penjelasan jelas agar muncul kepastian publik, dan agar program MBG dapat berjalan optimal tanpa risiko penyimpangan,” kata Bang AL.
Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari Korwil SPPG Pinrang.
Langkah selanjutnya yang diharapkan para aktivis adalah konfirmasi formal dari yang bersangkutan dan penguatan mekanisme pengawasan oleh pemangku kebijakan terkait, guna menjaga integritas program MBG dan kepentingan penerima manfaat. (*)

