GOWA– Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menilai dinamika politik dan hukum yang sedang berlangsung di Kabupaten Gowa telah memasuki fase tidak sehat dan berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta pelayanan publik.
Pernyataan itu disampaikan Husniah dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam, dengan didampingi tim kuasa hukum dari Trisula Law Firm.
Husniah menyatakan Pemerintah Kabupaten Gowa telah menerima informasi terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang dibacakan pada 1 Oktober 2026, yang mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.
Di tengah proses hukum tersebut, Husniah menyayangkan adanya dugaan sabotase dalam pengiriman surat tanggapan resmi yang seharusnya menjadi haknya untuk disampaikan kepada MA.
“Saya menyayangkan adanya dugaan sabotase dalam proses pengiriman surat tanggapan resmi melalui pos,” ujar Husniah.
Ia menegaskan surat tersebut merupakan bagian dari hak hukumnya untuk memberikan tanggapan dalam proses yang sedang berjalan, sehingga setiap hambatan dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap proses hukum.
Menanggapi dugaan tersebut, Husniah menyatakan akan menempuh jalur hukum dan berencana mengirimkan surat resmi kepada MA serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti dugaan penghalangan terhadap hak hukumnya.
Husniah juga mengimbau masyarakat Gowa agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu yang berkembang, dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.
“Jangan mudah terprovokasi oleh berbagai isu yang berkembang,” pesan Husniah.
Di sisi lain, PT Pos Indonesia melalui KDC Sungguminasa menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan kelalaian dalam penanganan kiriman dokumen dari MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa.
Kepala KDC Sungguminasa, Kurniawan, menjelaskan bahwa kiriman tersebut diterima kembali oleh KDC Sungguminasa pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 10.02 WITA, setelah sebelumnya diserahkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa akibat kesalahan alamat.
“Berkaitan dengan kiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, khususnya KDC Sungguminasa, telah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui kesalahan dan kelalaian yang kami lakukan terhadap kiriman Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa,” kata Kurniawan.
Kurniawan menegaskan permohonan maaf tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pihaknya atas kesalahan dalam proses penanganan kiriman, sekaligus menjadi klarifikasi resmi terkait polemik pengiriman dokumen MA yang menyoroti proses hukum Bupati Gowa. (*)

