
Gowa – Praktisi Hukum, Khaeril Jalil, menyoroti Surat Bupati Gowa tertanggal 7 September 2026 yang mencabut sekaligus merevisi penugasan Plt Sekretaris Daerah menjadi Plh Sekretaris Daerah. Dalam surat tersebut, perubahan disebut dilakukan setelah adanya hasil klarifikasi, evaluasi dan saran perbaikan dari BKN.
Menurut Khaeril, surat tersebut justru menimbulkan sejumlah pertanyaan hukum yang perlu dijelaskan kepada publik. Salah satunya mengenai pernyataan bahwa Sekda “diberhentikan sementara dari tugas jabatannya karena dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat”, sementara jika faktanya pemeriksaan disiplin belum pernah dilakukan atau belum menghasilkan keputusan, maka dasar tindakan tersebut patut dipertanyakan.
“Pasal 31 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur pembebasan sementara dari tugas jabatan bagi PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sejak yang bersangkutan diperiksa. Jadi harus jelas, sudah sampai pada tahap pemeriksaan atau baru sebatas dugaan,” tegas Khaeril.
Ia juga menyoroti penggunaan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut membedakan kondisi Sekda tidak dapat melaksanakan tugas dengan terjadinya kekosongan Sekda. Bahkan, Pasal 3 Perpres tersebut mengatur kondisi kekosongan Sekda, antara lain apabila Sekda diberhentikan dari jabatannya atau diberhentikan sementara sebagai PNS.
“Karena itu, istilah ‘diberhentikan sementara dari tugas jabatan’ harus dibedakan dengan ‘diberhentikan sementara sebagai PNS’. Jangan sampai dua kondisi hukum yang berbeda kemudian diperlakukan sama, karena konsekuensi hukumnya juga berbeda,” ujarnya.
Persoalan lain yang disoroti adalah tidak dicantumkannya batas atau masa penugasan secara tegas dalam surat tersebut. Khaeril menilai, dalam penunjukan pejabat pelaksana, harus ada kepastian mengenai dasar penugasan, ruang lingkup kewenangan dan kapan penugasan tersebut berakhir agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam administrasi pemerintahan.
Selain itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Bupati, khususnya SE Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Sebab, berdasarkan JDIH BKN, SE tersebut saat ini tercatat berstatus “Tidak Berlaku”. Surat Bupati sendiri memang mencantumkan SE tersebut dalam bagian “Mengingat”.
“Ini bukan persoalan administratif kecil. Kalau sebuah surat keputusan pemerintah mencantumkan dasar hukum yang statusnya sudah tidak berlaku, tentu harus diperiksa kembali apakah rujukan hukumnya tepat dan apa dasar hukum yang sebenarnya digunakan,” kata Khaeril.
Menurut Khaeril, persoalan tersebut pada akhirnya harus dilihat berdasarkan prinsip kewenangan, prosedur dan substansi keputusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jadi persoalannya bukan sekadar Plt diganti menjadi Plh. Yang harus dijelaskan adalah dasar penonaktifan, tahapan pemeriksaan disiplin, konstruksi kekosongan Sekda, dasar kewenangan Plh, serta bagaimana kedudukan keputusan yang telah dibuat selama masa Plt sebelum surat tersebut dicabut,” tegasnya.
“Kalau memang ada kekeliruan administratif, tentu harus dikoreksi. Tetapi koreksi harus menyelesaikan persoalan hukumnya, bukan hanya mengganti nomenklaturnya. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya dikoreksi berdasarkan hasil evaluasi BKN,” pungkas Khaeril.
Persoalan berikutnya, menurut Khaeril, adalah tidak dicantumkannya secara tegas masa atau batas waktu penugasan Plh dalam surat tersebut.
Padahal, menurutnya, surat perintah harus memberikan kepastian mengenai sejak kapan penugasan berlaku dan dalam konteks apa penugasan tersebut berakhir, terutama karena jabatan yang dijalankan adalah Sekretaris Daerah.
“Jangan sampai surat perintah hanya mengatakan terhitung sejak tanggal ditetapkan tanpa memberikan konstruksi yang jelas mengenai kapan dan berdasarkan peristiwa hukum apa penugasan itu berakhir. Kepastian mengenai masa pelaksanaan tugas penting untuk mencegah multitafsir dalam administrasi pemerintahan,” katanya. (*)

