Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Oktober 7
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»DAERAH»Setelah di audit, ada 14 Titik di Makassar melanggar Tata Ruang
DAERAH

Setelah di audit, ada 14 Titik di Makassar melanggar Tata Ruang

admininBy admininAgustus 7, 2014Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

IMG_20140807_143823-1Makassar– Direktorat Pengendalian Perkotaan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendapatkan temuan pelanggaran indikasi tidak kesesuaian tata ruang pada 14 titik di wilayah kota Makassar.

Ke-14 titik itu tersebar di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Biringkanaya, Tallo, Mamajang, Makassar, Ujungpandang, Wajo dan Panakukang. Padahal dalam penyelenggaraan penataan ruang sudah jelas memuat tiga pilar yaitu merencanakan, memanfaatkan dan mengendalikan. Namun yang tak kalah lebih penting adalah bagaimana mengendalikan tata ruang tentang ijin yang tidak sesuai tetapi masih diberikan ijin, sehingga terjadi pelanggaran tata ruang. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Makassar Bidang Hukum dan Pemerintahan, Busranuddin Baso Tika, mengatakan, pemkot harus merespon adanya 14 titik di wilayah kota Makassar yang menjadi temuan Direktorat Pengendalian Perkotaan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menemukan pelanggaran indikasi tidak kesesuaian tata ruang. Untuk itu sebagai langah awal dan selanjutnya, kata Busranuddin, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto wajib melengkapi jajarannya yang akan duduk sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tata ruang dan lingkungan. “Tujuannya agar penyimpangan tata ruang yang merusak lingkungan dapat dilimpahkan ke ranah hukum hingga adanya P21 kasus pelanggaran tata ruang. Contoh kasus pelanggaran tata ruang yang dilaksanakan Jen Tang di depan cagar budaya nasional Benteng Fort Roterdam, semestinya sudah P21 sebab tidak ada dalih regulasi aturan hukum untuk kasus itu di peti-eskan,” kata Busranuddin Baso Tika saat ditemui di kantor di DPRD Makassar, Rabu, 6 Agustus . Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Pengendalian Perkotaan Kementerian Pekerjaan Umum, Ir Andi Renald Riandy MT, mengatakan, sejumlah wilayah yang masuk dalam Kawasan Strategis Nasional (KSN) seperti Makassar, Maros dan Takalar terindikasi menyalahi penataan ruang melalui pelaksanaan audit secara objektif, sistematis dan independen melalui pengawasan teknis dan pengawasan khusus melalui citra satelit. “Semua elemen baik pemerintah, masyarakat sampai dunia usaha harus sadar akan pentingnya penataan ruang untuk menjamin kepastian hukum. Dan salah satu alatnya adalah pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang untuk menyidik terjadinya pindak pidana,” kata Renald Riandy usai rapat koordinasi evaluasi pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN) Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata), di Hotel Horizon belum lama ini. Menurut Renald, tugas pokok dari para PPNS adalah melakukan pengawasan dan penyelidikan tentang berbagai pelanggaran yang terjadi dalam tata ruang seperti pemanfaatan lahan dan sebagainya. Ditambahkan, seluruh aparat pemerintah daerah terkait bekerjasama dalam proses persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, Kabupaten, dan Kota. “Tujuannya agar masing-masing tingkatan daerah dapat menjalankan pembangunannya berlandaskan RTRW yang berlaku,”katanya.(Karebosipost)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Istri Tewas Ditikam, Suami Diduga Bakar Diri di Gowa. Begini Penjelasan Kapolresta Gowa

Oktober 6, 2026

Bakti Teritorial HUT TNI ke-81: Makan Gratis untuk Warga Mangasa

Oktober 5, 2026

Polemik Gowa: Bupati Angkat Bicara soal Gangguan Proses Hukum

Oktober 4, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Tes Urine Rutin Petugas & Warga Binaan, Lapas Perempuan Sungguminasa Perkuat Deteksi Dini dan Komitmen Bersih dari Narkoba

Oktober 7, 2026

Cegah Gangguan Keamanan, Jajaran Pengamanan Lapas Perempuan Sungguminasa Gelar Sidak Rutin Blok Hunian

Oktober 6, 2026

Pastikan Asupan Makanan Sehat, Kalapas Tinjau Langsung Pengolahan Makanan di Dapur Lapas

Oktober 6, 2026

Kemandirian di Balik Jeruji: Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Olah Tempe Berkualitas

Oktober 6, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Tes Urine Rutin Petugas & Warga Binaan, Lapas Perempuan Sungguminasa Perkuat Deteksi Dini dan Komitmen Bersih dari Narkoba

Oktober 7, 2026

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014
Berita Terbaru
  • Tes Urine Rutin Petugas & Warga Binaan, Lapas Perempuan Sungguminasa Perkuat Deteksi Dini dan Komitmen Bersih dari Narkoba
  • Cegah Gangguan Keamanan, Jajaran Pengamanan Lapas Perempuan Sungguminasa Gelar Sidak Rutin Blok Hunian
  • Pastikan Asupan Makanan Sehat, Kalapas Tinjau Langsung Pengolahan Makanan di Dapur Lapas
  • Kemandirian di Balik Jeruji: Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Olah Tempe Berkualitas
  • Perkuat Keamanan dan Efektivitas Penjagaan, Kalapas Gelar Pengarahan Bersama Jajaran Pengamanan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.