Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Agustus 29
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Parah! Diduga Tidak Memiliki IMB, Bangunan Depan Balla Lompoa Berdiri Kokoh
Berita

Parah! Diduga Tidak Memiliki IMB, Bangunan Depan Balla Lompoa Berdiri Kokoh

admininBy admininMaret 12, 2022Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Gowa – Pembangunan Rumah Toko (Ruko) empat (4) Lantai yang hampir selesai ditengah kota Jl. KH Wahid Hasyim  depan rumah Adat Balla Lompoa Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan telah melanggar Perencanaan Tata Ruang dan Fasilitas Umum (Fasum) yang dimana bangunan ruko tersebut beridri di atas lahan parkir.

Saat di konfirmasi lewat Via Telepon WhatsApp milik dari pengawas bangunan ruko, diketahui pemilik dari bangunan ruko tersebut bernisial (HK) dengan arogan mengatakan kepada awak media.

“Itu ruko saya pak dan saya membangun menurut sertifikat ukuran tanah sampai kejalan jadi hak saya dong, dan hati hati bapak tidak kenal siapa saya,” hardik (HK).

Informasi yang dihimpun HK adalah seorang ulama, dekat dengan pejabat petinggi Kab. Gowa dan pemilik salah satu yayasan panti asuhan di Kab. Gowa.

H. Indra Setiawan Abbas Kepala Dinas DPM PTSP Kab. Gowa saat dikonfirmasi lewat Via Telepoon WhatsApp oleh awak media telah mengetahui bangunan ruko yang dimaksud, kamis 10/ 03/ 2022.

“Iya pak saya tahu bangunan ruko itu tidak mengantongi IMB dan kami akan tindak lanjuti,” ujar H. Indra.

Hingga hari ini Sabtu 12 Maret 2022 bangunan ruko tersebut tetap beraktivitas seperti biasanya.

Selain itu Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kab. Gowa, telah melayangkan surat teguran tapi belum di indahkan.

Pada Pasal 115 ayat (2) PP Nomor 36 tahun 2005, pemilik rumah/ gedung yang tidak memilik IMB dapat dikenakan sanksi Administratif, penghentian sementara kegiatan, dan sanksi perintah pembongkaran bangunan, selain sanksi Administratif dan sanksi pembongkaran pada pasal 45 ayat (2) UUBG, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Terkait pelanggaran Perencanaan Tata Ruang, Pada Pasal 61 UU No. 26 tahun 2007, Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi dengan izin maupun yang tidak memiliki izin, dikenai sanksi Administratif, sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 500 jt.(R)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Comments are closed.

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.