Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Agustus 29
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Perkara Pemecatan Kadus Desa Pabbentengang Terus Bergulir di PTUN
Berita

Perkara Pemecatan Kadus Desa Pabbentengang Terus Bergulir di PTUN

admininBy admininApril 12, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Gowa – Perkara Pemecatan Kepala Dusun Sugitanga, Desa Pabbentengang, Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa terus bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penasehat Hukum (PH) Sahabuddin, Andi Hasruni, SH., MH., C.Me lewat YLBHI Justice Rakyat Makassar melayangkan gugatan pembatalan KTUN ke PTUN Makassar.

Dalam keterangannya Andi Hasruni menyampaikan bahwa gugatan pembatalan KTUN dilayangkan karena Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa No. 700/LHP-K/Insp/2020 tertanggal 20 Februari 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaaan khusus terhadap kepala desa Pabbentengang kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tersebut tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa Pabbentengang kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, sehingga klien Andi Hasruni merasa dirugikan yang mana akhirnya melayangkan gugatan pembatalan KTUN.

“Akibat merasa dirugikan secara Administrasi, klien kami melakukan gugatan terhadap Kepala Desa Pabbentengang, dan langkah sahabuddin bersama tim penasehat hukum ke pengadilan Tata Usaha negara untuk menguji surat keputusan tersebut karena dianggap sangat merugikan pihak penggugat, langkah ini sekalian memberi sinyal kepada seluruh pemangku kekuasaan agar tidak bertindak semena2 terhadap bawahannya, “ucap Andi Hasruni.

Untuk diketahui, Sahabuddin melalui PH nya menggugat Kepala Desa Pabbentengang atas objek sengketa :
1. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang Nomor: 01 Tahun 2020, Tanggal 03 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Lingkup Pemerintah Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020;
2. Keputusan Kapala Desa Pabbentengang No. 02 Tahun 2020 tanggal 03 tahun 2020 tentang pengangkatan staf desa dalam lingkup pemerintahan desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020.
Bahwa SK tersebut dalam penerbitannya tidak melalui rekomendasi camat sehingga melanggar peraturan dan perundang2an tentang pemerintahan desa

Selanjutnya PH Sahabuddin mengatakan bahwa dalam gugatan kliennya agar putusan pengadilan:
1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal atau tidak Sah surat keputusan berupa:
1. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang Nomor: 01 Tahun 2020, Tanggal 03 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Lingkup Pemerintah Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020;
2. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang No. 02 Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 tentang pengangkatan staf desa dalam lingkup pemerintahan desa pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020. atas nama SAHABUDDIN sebagai staf desa.
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut surat Keputusan Kepala Desa berupa :
1. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang Nomor: 01 Tahun 2020, Tanggal 03 Januari 2020 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Dalam Lingkup Pemerintah Desa Pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020;
2. Keputusan Kepala Desa Pabbentengang No. 02 Tahun 2020 tanggal 03 Januari 2020 tentang pengangkatan staf desa dalam lingkup pemerintahan desa pabbentengang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa tahun 2020, atas nama SAHABUDDIN sebagai staf desa.
4. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk merehabilitasi PENGGUGAT menjadi Kepala Dusun atau yang setara dengan kedudukan semula.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (rr)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Comments are closed.

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.