JAYAPURA – Dalam mengusut kasus kebakaran di Kabupaten Dogiyai, Komisi I DPRD Dogiyai angkat bicara terlebih lagi soal penyelidikan harus dibentuk bentuk tim identifikasi oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
Ketua Komisi I DPRD Dogiyai, Agustinus Tebai menegaskan, proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian harus tranparansi dalam mengungkap kasus kebakaran selama ini.
“Kita mau harus ada tim yang melibatkan banyak pihak, tidak bisa hanya pihak Kepolisian. Tetapi harus melibatkan banyak pihak. Hal ini yang kita dorong ke Pemerintah bentuk tim identifikasi dari gabungan,” kata Agustinus Tebai kepada media inu melalui selulernya, Rabu, (1/6/2022).
Menurut Tebai, jika hanya satu pihak yang muncul dalam identifikasi rentetan kebakaran itu, justru akan muncul gejolak di masyarakat.
“Karena kami ada terima laporan masyarakat bahwa berbeda dengan data dan saksi yang di lapangan.
Kami mau juga harus turun tim identifikasi dari independen untuk mengungkap kasus ini,” katanya.
Plh Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D. Tatiratu ketika dikonfirmasi Jubi melalui selulernya, Rabu, (1/6/2022) mengatakan, pihaknya telah naikan status penyidikan dari penyelidikan. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran ini.
“Sementara ini Satreskrim Polres Dogiyai dibantu dari sejumlah Penyidik Ditkrimum Polda Papua sedang melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan di lapangan. Kasus sudah ditingkatkan dari proses lidik ke sidik,” kata Plh Kapolres Dogiyai Kompol Samuel D. Tatiratu.
Menurut Kompol Samuel D. Tatiratu, berdasarkan keterangan beberapa korban telah mengarah ke ciri-ciri para pelaku dan saat ini perkara atas kasus tersebut sudah di-SPDP-kan ke Kejaksaan Negeri Nabire.
“Terkait siapa pelaku dan perannya, sementara diperdalam dulu. Sehingga, bila sudah terpenuhi semua unsur pidana akan segera dilakukan upaya ungkap dan amankan para pelaku,” ungkapnya.
Pemerhati kemanusiaan yang juga aktif di Tim Pastoral Gereja Katolik Dekenat Kamuu-Mapia di Dogiyai, Gaamoye Egeedy mengatakan, secara hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) menuduh oknum tertentu tanpa bukti, data dan fakta adalah bentuk fitnahan. Sehingga diharapkan jika hendak menetapkan kasus pembakaran di Dogiyai harus libatkan banyak pihak dalam proses penyelidikan. (Abeth Amoye You)

