Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Agustus 30
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»Tanah Dicaplok, Misi Dg Tojeng Butuh Keadilan Hukum
HUKRIM

Tanah Dicaplok, Misi Dg Tojeng Butuh Keadilan Hukum

admininBy admininJuli 18, 2022Updated:Juli 18, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

GOWA– Sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertahanan Nasional (BPN) belum menjadi jaminan tanah milik seseorang bebas gangguan. Buktinya, masih saja ada warga yang tetap mengaku menjadi pemilik tanah meski ada orang lain yang memilikinya secara sah.

SJ DKK (inisial), warga Dusun Bontoa Selatan, Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Sulawesi selatan, menyerobot sawah milik Misi Dg. Tojeng, warga Dusun Bontoa Timur, Desa Pa’bundukang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, Sulawesi selatan, Sawah tersebut seluas 1.009 M2 terletak di Dusun Bontoa Timur, Desa Pa’bundukang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa dan diserobot dengan cara dibuatkan pondasi diatas lokasi yang bukan menjadi hak dari SJ DKK (inisial);

Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan BPN Kabupaten Gowa dengan nomor Hak milik 00179, tahun 2008 dengan surat ukur Nomor : 00171/ Pa’bundukang/ 2008 dengan luas 1.009 M2 (seribu Sembilan meter persegi, sawah tersebut sah milik Misi Dg. Tojeng, yang berasal dari orang tua misi Dg. Tojeng;

Menurut Misi Dg. Tojeng, karena SJ DKK (inisial) menyerobot tanah perumahan dengan cara membuat pondasi, Misi Dg. Tojeng meminta diselesaikan secara kekeluargaan, Namun SJ DKK (inisial) berkali-kali tidak memiliki itikad baik, misi Dg. Tojeng pun telah melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya sebanyak 3 kali dengan nomor 01/SS/MLO/VII/2022, 02/SS/MLO/VII/2022, 03/SS/MLO/VII/2022, SJ DKK (inisial) mengabaikan hal tersebut;

Menurut kuasa hukum Misi Dg. Tojeng, Wandi Sutiawan, S,H., yang berkantor Hukum di GEMPAK-HAM LAW OFFICE beralamat di jl veteran Utara Lr 46. No 46 kota Makassar, perbuatan SJ DKK (inisial) yang melakukan penguasaan secara melawan hukum terhadap tanah yang bersertifikat hak milik atas nama Misi Dg. Tojeng dengan cara membuat pondasi adalah suatu delik pidana yang diatur dalam pasal 385 KUHPidana dan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara;

kuasa hukum Misi Dg. Tojeng dengan tegas menyampaikan perbuatan pidana terlapor Dkk sangat jelas sebagaimana yang diatur dalam pasal 385 KUHPidana sehingga kami yakin sebentar lagi status terlapor akan berubah menjadi tersangka, Kasus ini pun sekarang sementara bergulir di POLRES GOWA, dan kami yakin Penyidik akan bekerja secara profesional serta kami selaku kuasa hukum Misi Dg. Tojeng akan maksimal membantu penyidik dalam pengumpulan alat bukti;

Pemerintah setempat Mengatakan, SJ DKK (inisial) mengaku sebagai pemilik lokasi yang telah diserobot berdasarkan SPPT atas nama Basari Bin Dolo sementara pelapor Misi Dg. Tojeng memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik, lokasi pun awalnya dikuasai oleh misi Dg. Tojeng namun terlapor tidak pernah melayangkan gugatan kepengadilan atas sawah itu;

Kejadian ini membuat pemerintah setempat dan warga lain was-was. Sebab, tanah yang sudah bersertifikat, masih diserobot dan diakui oleh pihak lain. Menurut dia, kejadian ini rawan memicu konflik sosial, bahkan bentrokan yang tak bisa dihindarkan.

“Kalau ini terus berlanjut, bisa menjalar kepada orang lain. Sertifikat dari BPN itu sudah sah, tapi kenapa masih diklaim oleh orang lain? Saya khawatir ini menjadi contoh yang tidak baik ke depannya. Saya minta warga taat hukum dan aturan,” katanya.

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel

Agustus 24, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol

Agustus 29, 2026

KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?

Agustus 26, 2026

Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial

Agustus 25, 2026

Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa

Agustus 25, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Tingkatkan Kesiapsiagaan, Petugas Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Habituasi Sarana Keamanan Borgol
  • KOLOM: Mengapa Kejahatan Daring ‘Passobis’ di Sulsel Sulit Diberangus?
  • Maulid Nabi Jadi Momentum Satbrimob Polda Sulsel Perkuat Polri Presisi dan Kepedulian Sosial
  • Tegakkan Zero Halinar, Tim Patnal Kanwil Ditjenpas Sulsel Gelar Sidak di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • KOLOM: Sindikat Passobis Sidrap dan Alarm Sulsel
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.