MAKASSAR– Polda Sulsel, Kamis (8/6/23), melakukan pemusnahan narkoba jenis shabu seberat 27 Kg dan jenis obat terlarang lainnya, seperti ganja 4,3 kg, ektasi 957 butir dan obat daftar G 4.000 butir, di Halaman Upacara Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar dengan menggunakan pemusnah narkoba milik BNN.
Kapolda Sulsel Irjen Pol. Setya Boedi Moempoeni SH, M. Hum didampingi Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI DR. Totok Imam Santoso, SIP bersama BNN Sulsel menjelaskan barang bukti 22 Kg Narkoba jenis shabu diungkap 25 Mei 2023 di Kawasan Pelabuhan Nusantara Parepare.
“Awal pengungkapan saat dilakukan periksaan secara random, saat seorang buruh membawa 3 karung dan 1 karung berisi pakaian bekas dan 2 karung lainnya berisi 10 bungkus dengan kemasan kopi yang berisikan Shabu,” ucap Kapolda Sulsel.
Berdasarkan temuan tersebut lanjut Kapolda Sulsel, buruh (RS) dan sopir (HR) diamankan polisi saat itu HR juga mengakui ke pihak kepolisian, sebelumnya pengantar barang haram ini bernama HF dari Balik Papan, Kaltim ke Parepare dan saat ini mnjadi tersangka.
“Modis Operandinya, bahwa penumpang KM Bukit Siguntang menggunakan jasa buruh pelabuhan dan sopir dalam membawa barang narkotika,” lanjut Kapolda.
Sementara itu, pihak kepolisian, di Parepare 5 Juni 2023 kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis shabu seberat 2Kg di Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare yang melibatkan seorang anggota kepolisian berinisial Briptu HA Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Binuang Polres Polman, Sulbar.
“Terduga mengakui dirinya membawa barang diduga narkoba jenis sabu berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara,” ucap Irjen Pol. Setya Boedi Moempoeni SH, M.Hum.
Demikian di wilayah hukum Polres Pinrang, Kapolda Sulsel juga mengungkap penangkapan sabu seberat 500 gram di Kecamatan Wayang Sawitto, Kabupaten Pinrang 9 Mei 2023.dengam menetapkan dua tersangka, yakni AL dan ER.
“Pasal yang disangkakan pada semua tersangka narkoba, yakni Pasal 114 (2) subsider Pasal 11w Ayat (2)Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama.20 Tahun dan denda sebesar Rp13 Miliar. (*)

