MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di Polrestabes Makassar pada Senin (23/12/2024) untuk menanyakan progres penanganan tiga kasus dugaan korupsi di Kota Makassar.
Aksi ini dipimpin oleh Mujahidin, Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi, yang menegaskan bahwa tujuan utama aksi ini adalah untuk menuntut kejelasan dari Kapolrestabes Makassar dan Kasat Reskrim mengenai perkembangan tiga kasus besar yang disampaikan oleh Kapolda Sulsel dalam konferensi pers pada 4 November 2024.
Mujahidin menyatakan bahwa sejak konferensi pers Kapolda Sulsel di Mapolrestabes Makassar, hingga kini belum ada perkembangan signifikan mengenai kasus dugaan penyimpangan kredit modal PT TKM dari salah satu Bank BUMN BNI, kasus dugaan korupsi jual beli aset BUMN di PT KIMA, serta dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Dzikir.
Menurut informasi dari Polda Sulsel, kasus-kasus tersebut ditangani oleh penyidik Polrestabes Makassar.
Ia menegaskan, bahwa harus ada progres penanganan yang jelas agar tidak ada ketidakpastian hukum.
Setelah beberapa menit berdialog, massa aksi diterima oleh perwakilan Polrestabes Makassar yang sayangnya tidak bisa menjelaskan secara rinci mengenai progres penanganan kasus.
Hal ini menimbulkan kekecewaan dari pihak aliansi mahasiswa.
Mujahidin menyatakan bahwa harapan besar adalah untuk bertemu langsung dengan pihak Reskrim yang mengetahui secara pasti penanganan kasus terkait.
Ia menegaskan kembali, bahwa Kasat Reskrim harus menyampaikan informasi ini secara terbuka dan tidak menghindar dari diskusi bersama aktivis mahasiswa.
Aliansi Mahasiswa Makassar Anti Korupsi berkomitmen untuk melanjutkan aksi unjuk rasa jika tuntutan mereka tidak diindahkan.
“Kami akan kembali menggelar aksi jilid III dan tidak akan membubarkan diri hingga tuntutan mereka dipenuhi,” tegasnya.
Aliansi ini terdiri dari organisasi Koalisi Perjuangan Pemuda Mahasiswa (KPPM) dan Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD) dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kapolrestabes Makassar untuk memeriksa Direktur PT TKM, PT ST, dan Direktur Bank BNI.
2. Mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera menetapkan tersangka seluruh oknum yang diduga terlibat dalam proyek penyimpangan kredit modal yang merugikan negara sekitar Rp60 miliar.
3. Mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera memeriksa oknum yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nurul Dzikir yang merugikan negara sekitar Rp2 miliar.
4. Mendesak Kapolrestabes Makassar untuk memeriksa dan menetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan jual beli aset negara milik BUMN di PT KIMA kepada PT PAJ. (*)

