Matikan langkah mafia BBM Solar subsidi, Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang minta Polda Sulsel perketat pengawasan SPBU
Pemberantasan mafia BBM solar subsidi di Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut pengawasan tajam dari aparat penegak hukum terhadap setiap SPBU, di mana dugaan kuat peran oknum petugas SPBU dalam permainan culas semakin menguat.
Praktik ini merugikan seluruh lapisan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang berhak atas subsidi negara, sementara stok BBM solar dari Pertamina diklaim mencukupi.
Tanpa intervensi polisi yang tegas, distribusi BBM berpotensi menjadi ladang kejahatan terstruktur yang melemahkan kebijakan energi nasional.
Modus operandi mafia BBM solar subsidi kerap melibatkan kendaraan bermodifikasi tangki rahasia, yang memungkinkan pembelian berlebih di SPBU dan Oknum petugas SPBU diduga memfasilitasi hal ini dengan mengabaikan verifikasi kendaraan atau bahkan memanipulasi catatan penjualan, sehingga kuota subsidi bocor ke tangan spekulan industri besar.
Data lapangan menunjukkan praktik ini marak di Sulsel, di mana SPBU menjadi titik lemah pengawasan karena minimnya patroli rutin polisi. Penanganan polisi terhadap SPBU nakal di Sulsel belum optimal, meski ada kasus penangkapan sporadis.
Pada 2023, Polda Sulsel menggerebek beberapa SPBU di Makassar dan Bone yang terbukti menyalurkan solar subsidi ke truk modifikasi, dengan penyitaan ribuan liter BBM ilegal.
Namun, laporan resmi menunjukkan hanya 15% kasus yang berujung dakwaan, sisanya mandek di penyidikan indikasi lemahnya koordinasi dengan Pertamina.
Saat diajak bincang-bincang soal keresahan penyalahgunaan BBM solar subsidi di Sulsel, Jumat (12/12), analisis yang sudah masuk edisi ke 84 ini mengutip pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, menekankan perlunya kepolisian memperketat kontrol distribusi di SPBU.
“Guna mengantisipasi penyalahgunaan BBM subsidi, polisi harus memperketat pengawasan pada SPBU, agar yang berhak tidak dirugikan,” tegasnya.
Pernyataan ini menegaskan urgensi pengawasan proaktif untuk memutus rantai mafia.
Informasi dari Pertamina kata Kalalembang, distribusi solar subsidi di Sulsel mencukupi, sehingga alasan kelangkaan hanyalah kedok bagi penyelewengan.
Artinya, masalah bukan pada pasokan, melainkan pada pengelolaan lapangan di SPBU yang rentan dimanipulasi oknum.
Polisi wajib audit transaksi harian SPBU menggunakan data digital untuk mendeteksi anomali, seperti lonjakan penjualan ke kendaraan mencurigakan.
Pengawasan aparat penegak hukum harus mencakup razia mendadak dan pemasangan CCTV terintegrasi di SPBU, didukung sanksi berat bagi oknum petugas yang terlibat. Kasus di Sulsel tahun lalu membuktikan, penangkapan dua SPBU di Gowa menghasilkan pengungkapan jaringan yang menjual subsidi ke pabrik semen ilegal, dengan kerugian negara Rp5 miliar.
Pendekatan ini membuktikan efektivitas pengawasan ketat dalam mematahkan mafia dan ketegasan polisi juga perlu diukur dari penindakan korporasi SPBU, bukan sekadar individu.
Menelisik Undang-Undang BBM No. 22/2001 dan Perpres subsidi energi memberi dasar hukum kuat untuk mencabut izin operasional SPBU bandar.
Di Sulsel, Polda Sulsel telah koordinasi dengan Polisi Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Mabes Polri untuk operasi khusus, tapi frekuensinya masih minim. Tercatat, hanya tiga kali sepanjang 2025.
Tantangan utama adalah korupsi internal di tingkat SPBU dan lemahnya whistleblower protection bagi pelapor sehingga publik layangkan kritik tajam ditujukan pada kepolisian Sulsel yang kerap terlambat bertindak meski ada laporan masyarakat.
Untuk kredibilitas, polisi harus publikasikan data transparan penanganan kasus, termasuk recovery kerugian negara, agar kepercayaan publik pulih.
Buntutnya, pemberantasan mafia BBM solar subsidi di Sulsel bergantung pada komitmen polisi menerapkan pengawasan total di SPBU, dengan dukungan legislatif seperti masukan Frederik Kalalembang.
Tanpa itu, subsidi negara terus mengalir ke kantong mafia, merampas hak rakyat kecil. Reformasi pengawasan ini bukan opsi, melainkan imperatif hukum.
Sementara itu, data yang dirangkum menyebutkan, pihak Polda Sulsel 2025 catat penggerebekan SPBU Daya (April), sita truk tandon dan oknum petugas, plus OTT Gowa (September) landas 2 petugas SPBU dengan ribuan liter ilegal.
Modusnya gunakan truk modifikasi tangki rahasia untuk borong solar di SPBU, difasilitasi oknum yang manipulasi catatan.
Dari kuota Sulsel 460 ribu KL/tahun bocor 7% (32 ribu KL) via SPBU nakal. Di Luwu Timur polisi ungkap 7 kasus Juli-Agustus sita 10.428 liter, Maros 9 ribu liter. (Bersambung)

