Oleh: Zulkifli Malik
INDOTIMNEWS– Penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), khususnya Kota Makassar, telah berkembang menjadi anomali kriminogenik (penyimpangan atau kelainan struktural dalam sistem sosial hukum).
Tentunya kondisi ini mencerminkan rantai distribusi ilegal yang melibatkan aktor terorganisir dari pelangsir hingga distributor mayor, yang mengalirkan solar subsidi ke sektor industri non berhak.
Tampak, dari sisi yuridis ini, mengelaborasi dinamika kegagalan aparat penegak hukum (APH) dalam konteks kerangka normatif nasional. Prevalensi kasus penyalahgunaan solar subsidi tercatat secara empiris di berbagai yurisdiksi Sulsel.
Contoh, sebagaimana terungkap di Polres Luwu Timur dengan penggerebekan 7 kasus pada Juli-Agustus 2025 yang mengamankan 10.428 liter dari 316 jerigen. Di wilayah Makassar, Kabupaten Gowa serta Maros, aparat menyita truk tangki ilegal dan tandon penyimpanan berisi ribuan liter, mengindikasikan modus operandi distribusi berskala industri.
Meskipun pengungkapan sporadis ini terjadi, volume aliran ilegal harian mencapai tonase signifikan, yang mengerosi alokasi subsidi negara bagi penerima manfaat primer.
Jaringan mafia BBM solar subsidi berstruktur hierarkis, dimulai dari pelangsir di SPBU nakal yang memasok kepada pengepul, kemudian didistribusikan ke pabrik, tambang nikel di Morowali dan Malili, serta perkebunan melalui truk tangki berlabel industri.
Aktor kunci dengan inisial S, A, D, HM, R, dan HS diduga mengendalikan alur logistik antarprovinsi menuju Sulawesi Tengah dan Tenggara, dengan legitimasi semu melalui faktur pajak palsu.
Toh, keterlibatan oknum SPBU, seperti di Kasuarrang, Maros, memperkuat hipotesis sindikat terorganisir yang memodifikasi kendaraan untuk pengangkutan ilegal.
Modus kendaraan transportir berwarna putih biru menjadi ciri khas penyelewengan sistemik, sebagaimana kasus pengamanan unit PT Zeol Global Mandiri oleh Mabes Polri di Palopo pada 2024, yang digunakan untuk mengangkut solar subsidi sebagai bahan bakar industri.
Kendaraan siluman ini memanipulasi sistem barcode palsu guna antrean di SPBU, diikuti modifikasi tangki untuk suplai ke tambang dan proyek konstruksi berat.
Prevalensi kendaraan semacam ini di jaringan jalan Sulsel tanpa intervensi substansial menunjukkan defisiensi pengawasan preventif. Muncul dugaan kuat di tengah publik, eksistensi mekanisme penundukkan Aparat Penegak Hukum atau APH oleh mafia BBM materialisasi melalui dugaan kolusi finansial atau setoran, seperti tuduhan oknum polisi beberapa waktu lalu yang melindungi distribusi ilegal di Pangkep dan Maros.
Jaringan mayor ini luput dari operasi razia komprehensif, sementara penindakan terbatas pada tangkap tangan level operasional seperti di Luwu Timur.
Konsekuensi yuridisnya mencakup delegitimasi reformasi institusional Polri di Sulsel, yang mengikis kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Pelanggaran normatif utama melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023), khususnya Pasal 53-55 yang mengkriminalisasi penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi dengan ancaman pidana penjara 3-6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Praktik penimbunan, pemalsuan dokumen, dan distribusi ilegal juga terjerat Pasal 54-55, dengan kerugian fiskal negara per kasus mencapai miliaran rupiah. Ketidakefektifan penegakan in substantia ini menunjukkan diskrepansi antara ius constituendum dan ius constitutum (Hukum yang harus dibuat atau hukum yang dicita-citakan).
Kegagalan APH Sulse, bersifat struktural karena pendekatan reaktif yang tidak meresahkan rantai pengguna akhir seperti sektor tambang.
Karena itu muncullah Kritik normatif dari kalangan aktivis menyoroti dugaan pembiaran sistematis, sebagaimana di Pangkep di mana APH dituduh menutup mata terhadap alur distribusi ilegal.
Ancaman terhadap agenda reformasi Polri diperburuk oleh dugaan keterlibatan oknum penerima suap dari sindikat. Implikasi ekonomi-kriminologis mencakup kelangkaan solar subsidi di SPBU Makassar, yang memarginalkan nelayan usaha mikro dan operator angkutan umum dalam akses BBM terjangkau.
Dari kerugian negara secara nasional mencapai Rp17 miliar pada 2022, sementara di Sulsel volume harian sindikat mencapai tonase substansial.
Fenomena ini melemahkan prinsip keadilan distributif subsidi dan memicu instabilitas sosial-sekuritas. Lalu, hambatan sistemik penegakan hukum meliputi defisiensi verifikasi barcode Pertamina dan koordinasi antarlembaga dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Impunitas sindikat yang melibatkan aparat dan SPBU nakal menghasilkan siklus pengungkapan parsial terhadap aktivitas harian masif.
Di Kota Makassar sebagai nodal distribusi utama, kelonggaran pengawasan justru paling akut, menuntut intervensi restoratif (pendekatan hukum) Sebagai rekomendasi de lege ferenda (mengenai hukum yang seharusnya ada).
Pemerintah Provinsi Sulsel wajib menginisiasi audit forensik barcode SPBU dan operasi khusus menargetkan transportir putih biru beserta hierarki sindikat. Juga penguatan kolaborasi Polri-BPH Migas harus diimbangi transparansi peradilan dengan tuntutan maksimal berdasarkan UU Migas.
Pemberdayaan mekanisme pelaporan masyarakat melalui whistleblower diperlukan untuk disintegrasi lingkaran kriminogenik (kejahatan yang saling memicu dan berkelanjutan) oleh mafia BBM. (Bersambung)

