INDOTIMNEWS– Menjelang Ramadhan 2026, publik diprediksi bakal dihadapkan pada paradoks klasik energi nasional.
Ketika pemerintah nyatakan stok BBM dinyatakan aman, tetapi publik di Sulsel dibelenggu kecemasan indikasi bakal terjadi antrean dan kelangkaan di SPBU tetap terjadi di sejumlah daerah.
Kontradiksi ini menunjukkan bahwa persoalan energi Indonesia bukan semata pada ketersediaan, namun integritas distribusi. Subsidi yang seharusnya melindungi kelompok rentan justru berisiko dibajak oleh praktik perantara ilegal yang memanfaatkan celah pengawasan.
Dalam perspektif ekonomi politik, penyimpangan distribusi BBM subsidi merupakan bentuk kebocoran fiskal yang dampaknya lebih serius daripada sekadar kerugian anggaran.
Seperti yang acap kali terjadi dan menjadi sorotan tajam media di Sulsel dan Makassar, ketika solar bersubsidi dialihkan dari petani dan nelayan ke sektor komersial, negara secara tidak langsung mensubsidi aktivitas ekonomi yang tidak berhak.
Distorsi ini pastinya memperlebar ketimpangan dan menggerus legitimasi kebijakan subsidi itu sendiri.
Nah, indikasi praktik distribusi ilegal baik melalui pengisian berulang di SPBU maupun pemindahan melalui jalur laut di Sulsel, seolah menunjukkan adanya pola yang sistematis.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah potensi normalisasi pembiaran. Ketika penyimpangan berlangsung lama tanpa penindakan yang terlihat, publik dapat kehilangan kepercayaan terhadap institusi pengawas yakni aparat penegak hukum alias APH itu sendiri.
Jika kepercayaan publik runtuh, maka kebijakan energi, sebaik apa pun desainnya, akan sulit diimplementasikan.
Dalam konteks ini, transparansi penegakan hukum menjadi sama pentingnya dengan ketersediaan energi itu sendiri.
Belum lama ini, pemerintah melalui BPH Migas telah menyampaikan bahwa cadangan BBM nasional berada pada level aman menjelang Ramadhan.
Tapi, pernyataan ini penting untuk menjaga stabilitas psikologis pasar. Namun, keamanan stok di tingkat nasional tidak otomatis menjamin keadilan distribusi di tingkat lokal. Tanpa pengawasan ketat, surplus pasokan bisa coexist dengan kelangkaan di lapangan yang berulang setiap saat.
Kembali menelisik dari sudut pandang hukum, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola energi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Lebih jauh, jika melibatkan penyalahgunaan kewenangan, persoalan ini dapat masuk ranah tindak pidana korupsi. Namun, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berbasis bukti agar tidak berubah menjadi alat politik atau sekadar simbolik.
Tentunya bagi ummat yang menjalankan kewajiban, momentum Ramadhan seharusnya menjadi refleksi moral bagi seluruh pemangku kepentingan.
Subsidi energi bukanlah hitung-hitungan dalam APBN, melainkan instrumen keadilan sosial.
Ketika subsidi bocor, yang terdampak bukan hanya neraca negara, tetapi juga dapur keluarga kecil yang bergantung pada stabilitas harga dan akses energi.
Karena itu, solusi tidak cukup berupa operasi penertiban sesaat. Diperlukan reformasi tata kelola distribusi berbasis teknologi, transparansi data penyaluran, serta pengawasan publik yang partisipatif.
Keterlibatan masyarakat sipil dan media menjadi kunci untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak.
Apakah negara mampu melindungi subsidi untuk rakyat, atau justru membiarkannya menjadi komoditas yang diperebutkan oleh kepentingan sempit?
Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Ramadhan 2026 di Sulsel DNA Makassar berlangsung dalam ketenangan energi atau kembali dibayangi kecemasan yang berulang. (Bersambung)

