Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Mei 24
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»HUKRIM»ANALISIS: Tahun 2026, Apakah Sulsel Lepas dari Aksi Mafia BBM Subsidi Atau Bebas Dari Jerat Hukum? (Bag.92)
HUKRIM

ANALISIS: Tahun 2026, Apakah Sulsel Lepas dari Aksi Mafia BBM Subsidi Atau Bebas Dari Jerat Hukum? (Bag.92)

Indotim NewsBy Indotim NewsJanuari 4, 2026Updated:Januari 4, 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

 Penyalahgunaan BBM solar subsidi di Sulsel mencerminkan dinamika kriminalitas terstruktur yang menggerus subsidi negara yang diakibatkan pelangsir  kaki tangan mafia sebagai aktor kunci di SPBU ‘Nakal’. Oknum APH stop menikmati uang jarahan subsidi!

Oleh: Zulkifli Malik

Analisis kali  ini menguji kemungkinan pembebasan Sulsel dari praktik ini pada 2026 melalui perspektif hukum pidana dan kebijakan penegakan, dengan menyoroti tuntutan integritas aparat penegak hukum untuk memutus pola tangkap-lepas.

Rantai Kejahatan Hulu ke Hilir pada hulu, distribusi solar subsidi melalui Pertamina rentan terhadap penyimpangan alokasi depo regional Sulsel, sementara hilir ditandai eksploitasi SPBU oleh pelangsir yang memanipulasi sistem barcode MyPertamina untuk pengisian massal.

Praktik ini, sebagaimana pernah di Tahun 2025 terdeteksi di sejumlah SPBU di wilayah Sulsel seperti Kabupaten Pinrang, Bone, Palopo, Luwu dan beberapa wilayah lainnya serta Makassar seperti Urip Sumiharjo dan Pettarani, tentunya  melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, mengakibatkan kehilangan subsidi negara secara sistematis.

Dominasi Pelangsir Mafia di SPBU di Sulsel dan Makassar sendiri, Pelangsir berfungsi sebagai ekstensi mafia dengan menyapu solar menggunakan jerigen, mobil bus pribadi  dan dump truck, menyuplai industri gelap seperti tambang ilegal lintas provinsi, tanpa kendala hukum yang diemban Aparat Penegak Hukum atau APH.

Kembali pada Kasus Polres Gowa yang mengamankan 500 liter dari pelaku berbasis Makassar mengilustrasikan kolusi pengelola SPBU yang mengabaikan protokol verifikasi, mematikan akses masyarakat marjinal seperti nelayan dan petani.

Rekam Jejak Kasus Penindakan 2025 pada 2025, Polres Maros menyita 9.000 liter dari tandon ilegal pelangsir RS, sementara Polres Luwu Timur membongkar tujuh kasus dengan total 10.428 liter.

Penangkapan di Gowa dan Barru menunjukkan intensitas operasi, namun volume kebocoran yang masif menandakan ketidakefektifan pencegahan rantai pasok secara keseluruhan.

Ragam warna tangkap-Lepas dan Impunitas terus menjadi pergunjingan publik apalagi penangkapan dirilis resmi ke media   atas tersangka tanpa kelanjutan dakwaan, seperti dugaan mafia Takalar yang beroperasi dekat Polres tanpa tindak lanjut peradilan.

Fenomena ini melemahkan prinsip legal certainty dan efek jera hukum, sebagaimana dikritik aktivis atas dugaan proteksi oknum aparat.

Implikasi Keterlibatan Oknum Kepolisian seharusnya diwajibkan menjaga integritas dengan menolak “uang jarahan” dari perdagangan solar subsidi yang ditujukan bagi rakyat rentan. Tuduhan terhadap oknum di Takalar dan Sulsel secara luas mengindikasikan pengawasan internal yang defisien, memungkinkan rekurensi kejahatan pasca-penangkapan.

Dari kerangka hukum sanksi Pidana memang telah termaktub pada Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi jo. UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp.60 miliar, termasuk tanggung jawab korporasi SPBU.

Bahkan Sanksi administratif pencabutan izin menjadi instrumen komplementer, menghindari restorative justice demi penegakan pidana umum yang restoratif bagi negara.

Sejumlah wilayah pun mengklaim telah melakukan upaya antisipasi  mencakup monitoring SPBU oleh Polres Palopo dan penguatan pengawasan Pertamina di Bantaeng, dengan rekomendasi digitalisasi MyPertamina berbasis AI untuk deteksi anomali 2026.

Mungkin sebaiknya, meningkatkan tim penyamaran di hotspot setiap kabupaten  diperlukan guna memutus operasi pelangsir secara proaktif.

Sementara dari hambatan struktural menuju 2026, kebebasan Sulsel dari kejahatan ini bergantung pada tracking digital real-time, audit forensik BPK-KPK, dan rampasan aset mafia.

Namun, beringasnya aktivitas akhir 2025 menggarisbawahi risiko kegagalan akibat impunitas berulang. Kolusi SPBU-pelangsir di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Bone, Toraja, Gowa dan Makassar tetap menjadi titik lemah rantai distribusi.

Menelisik rekomendasi reformasi di bidang  penegakan hukum, Polda Sulsel sebaiknya membentuk satgas razia mingguan SPBU Makassar, prioritaskan dakwaan tersangka berbasis rilis media, dan terapkan Pasal 59 KUHP bagi entitas korporasi. Kolaborasi Polri-Pertamina-KPK esensial, disertai sanksi pemecatan oknum dan edukasi verifikasi bagi pengguna sah.

Sementara, Prognosis akademis dan kebijakan, memang Sulsel berpotensi para pelaku penyalahgunaan BBM Solar Subsidi ditengarai  terbebas pada 2026 jika penindakan hilir mematikan jejak pelangsir di seluruh SPBU, didukung integritas polisi absolut dan zero tolerance hukum.

Sebaliknya, kegagalan memutus mafia akan eksaserbasi defisit subsidi APBN, merugikan kepentingan publik secara struktural. 

Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo, menegaskan komitmen Polri setempat untuk menjadikan wilayah tersebut tidak nyaman bagi pelaku kejahatan, termasuk dalam pemberantasan berbagai bentuk kriminalitas.

Pernyataan ini disampaikan saat silaturahmi dengan insan pers di Mako Polda Sulsel, mencerminkan tekad moral institusi kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat.

Meski tidak ada rujukan eksplisit “kontrak moral” terkait penyalahgunaan BBM subsidi, isu tersebut menjadi perhatian nasional dan lokal di Sulsel dengan laporan dugaan mafia BBM yang terus beroperasi.

Pernyataan tentang bakal melakukan pemberantasan kejahatan BBM subsidi, sempat juga dilontarkan oleh Kapolda Sulsel, saat press rilis akhir tahun di Mapolda Sulsel menjawab pertanyaan wartawan. (Bersambung)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026

PLN UIW NTB Diduga Jadikan Dana CSR “ATM Pribadi”; Pemadaman Bergilir Picu Unjuk Rasa

Mei 21, 2026

KOLOM: Dolar Naik, Desa Tetap Terdampak. Kritik Logika Simbolik!

Mei 17, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026

Gerak Cepat : Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi DirjenPas

Mei 23, 2026

Lapas Perempuan Sungguminasa Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Apresiasi Dedikasi dan Capaian Kinerja

Mei 23, 2026

Husniah Talenrang Bantah Isu Perselingkuhan, Kuasa Hukum Pastikan Tempuh Jalur Hukum

Mei 23, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres

Mei 23, 2026
Berita Terbaru
  • Uang Lunas, Tanah Hilang: Warga Gowa Laporkan Penipuan ke Polres
  • Gerak Cepat : Lapas Perempuan Sungguminasa Laksanakan Instruksi DirjenPas
  • Lapas Perempuan Sungguminasa Lepas Peserta Magang Kemnaker Batch II, Apresiasi Dedikasi dan Capaian Kinerja
  • Husniah Talenrang Bantah Isu Perselingkuhan, Kuasa Hukum Pastikan Tempuh Jalur Hukum
  • Tebar Kepedulian, Lapas Perempuan Sungguminasa Salurkan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.