Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, Agustus 22
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»PENDIDIKAN»Benarkah SMPN 2 Makassar Jual Baju Seragam?
PENDIDIKAN

Benarkah SMPN 2 Makassar Jual Baju Seragam?

Indotim NewsBy Indotim NewsJuli 23, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

MAKASSAR– SMP Negeri 2 Makassar tengah menjadi sorotan publik usai muncul dugaan praktik pungutan terhadap orang tua siswa baru terkait pembelian seragam sekolah.

Informasi ini mencuat setelah sejumlah wali murid mengadu ke Ormas Pandawa Pattingalloang soal adanya dugaan  pembayaran hingga Rp1.800.000 untuk satu paket seragam.

Tentunya jika benar adanya, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan program Pemerintah Kota Makassar yang telah menginstruksikan penyediaan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP negeri.

Dan pantas saja jika sejumlah pihak mempertanyakan kejelasan mekanisme distribusi seragam di sekolah tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Pandawa Pattingalloang Kota Makassar, Imran, SE., menyatakan pihaknya menerima laporan dari orang tua siswa yang merasa keberatan dengan biaya seragam tersebut.

Ia mengaku telah mengantongi beberapa bukti berupa kwitansi pembayaran.

“Beberapa wali murid melaporkan bahwa mereka harus membayar hingga Rp1,8 juta untuk seragam. Kami memandang ini perlu ditelusuri lebih lanjut, karena bisa bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujar Imran saat dikonfirmasi.

Ia menyatakan, Pandawa akan menggelar aksi damai di depan sekolah sebagai bentuk desakan kepada Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel untuk melakukan investigasi dan audit terhadap sistem pengadaan seragam di sekolah tersebut.

Sebagai acuan, dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah ditegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan yang bersifat memaksa kepada peserta didik atau wali murid.

“Surat Edaran Wali Kota Makassar juga menyatakan larangan jual beli seragam di lingkungan sekolah negeri,” paparnya.

Pandawa juga mendesak agar Pemerintah Kota Makassar segera mengevaluasi pihak sekolah apabila ditemukan adanya pelanggaran, termasuk memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMP Negeri 2 Makassar belum memberikan tanggapan resmi meski telah dihubungi melalui pesan WhatsApp nya. (*)

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Aktivis Desak Klarifikasi Setelah Korwil SPPG Pinrang Diduga Jabat Kepala Dapur Sidrap

Agustus 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan

Agustus 20, 2026

GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan

Agustus 18, 2026

APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik

Agustus 18, 2026

KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 

Agustus 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • Peringati HUT RI ke-81, 263 Warga Binaan Lapas Perempuan Sungguminasa Terima Remisi Kemerdekaan
  • GRH Soroti Foto Ketua KONI Makassar Bersama Kajari: Jangan Sampai Penanganan Kasus Hibah Rp15 Miliar Terpengaruh Kedekatan
  • APAK dan GRH Desak IAS Ambil Sikap Tegas Demi Menjaga Marwah Partai Golkar dan Kepercayaan Publik
  • KOLOM: Percepatan RUU Perampasan Aset, Partisipasi Publik Vs Tekanan Politik? 
  • Lapas Maros Ikuti Upacara HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.