Oleh : Petta Lamarupe’
Sulawesi Selatan, dengan segala potensi dan keragaman hayatinya, kini terperangkap dalam labirin kelam mafia BBM solar subsidi.
Di balik janji pemerataan energi bagi seluruh lapisan masyarakat, berdiri bayang-bayang rakus yang menjadikan subsidi sebagai panggung kejahatan.
Mafia ini tidak hanya merampas hak rakyat kecil, tetapi juga mencabik-cabik integritas hukum. Solar subsidi yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, seharusnya menjadi milik nelayan, petani, dan pengemudi angkutan umum.
Namun, alih-alih sampai ke tangan yang membutuhkan, bahan bakar ini justru diselewengkan oleh jejaring gelap yang lihai memanipulasi sistem.
Modus operandi mafia ini adalah bukti nyata keroposnya pengawasan. Mulai dari pengoplosan, pemalsuan dokumen kuota, hingga distribusi ilegal di sejumlah SPBU tertentu, semuanya berakar pada lemahnya penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 jelas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Namun, hukuman ini sering kali hanya menjadi ancaman tanpa eksekusi tegas. Hukum tak bertaring, sementara rakyat kecil harus memikul beban kekurangan solar yang mahal harganya di pasar gelap.
Sikap abai pemerintah daerah dan lemahnya koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) menambah buruk situasi ini.
Mestinya, pemerintah bersama Pertamina dan lembaga terkait melakukan pengawasan ketat terhadap pendistribusian BBM bersubsidi, seperti diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021.
Sistem digitalisasi melalui aplikasi MyPertamina yang diterapkan belum sepenuhnya efektif karena mafia justru memanfaatkan celah-celah teknologi untuk memperluas kejahatannya.
Kelemahan sistem ini harus diatasi dengan kebijakan yang lebih cerdas dan pengawasan berbasis data yang terintegrasi.
Namun, memberantas mafia BBM solar subsidi, khususnya di kawasan Sulsel, tidak cukup hanya dengan sanksi hukum dan teknologi. Dibutuhkan keberanian moral dan kesadaran kolektif dari masyarakat untuk melawan praktik ilegal ini.
Ingat, dalam amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, peran masyarakat sebagai pengawas sosial sangat ditekankan.
Masyarakat Sulsel harus berani melaporkan kejahatan ini melalui kanal resmi. Media lokal dan nasional juga memiliki tugas penting untuk mengungkap wajah para pelaku, sehingga tekanan publik dapat menjadi katalis perubahan.
Melepas mata rantai mafia BBM solar subsidi di Sulawesi Selatan bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga soal menjaga harkat rakyat kecil yang menjadi korban.
Bayangkan, setiap liter solar subsidi yang diselewengkan adalah secuil keadilan yang dirampas.
Jika Sulsel ingin maju sebagai wilayah yang berdaulat secara energi dan bermartabat, maka seluruh elemen harus bersatu. Bersihkan rantai distribusi BBM dari para mafia, tegakkan hukum tanpa kompromi, dan kembalikan hak rakyat yang telah lama dirampas.
(Bersambung)

