INDOTIMNEWS– Gelombang kasus yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, tidak muncul tiba-tiba, melainkan melewati lintasan panjang yang bermula dari isu moral-politik hingga bermuara pada tuduhan korupsi sistemik.
Awalnya, publik dihebohkan oleh beredarnya video atau “film tak senonoh” yang dikaitkan dengan lingkungan kekuasaan di Gowa.
Isu ini, meski belum tentu terbukti secara hukum, telah menciptakan atmosfer ketidakpercayaan publik terhadap integritas pejabat daerah, sekaligus membuka celah bagi aparat dan aktor politik untuk menekan narasi kekuasaan yang sedang rapuh.
Tekanan publik itu kemudian menemukan bentuk lebih konkret ketika Kortas Tipidkor Polri mulai menelusuri praktik perizinan di Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain pada periode 2025–2026.
Dalam logika tata kelola, PBG adalah instrumen krusial dan menjadi pintu masuk bagi potensi rente ekonomi, terutama bila prosesnya tidak transparan, terdigitalisasi buruk, dan rawan intervensi politik.
Penyidikan semakin tajam ketika penyidik menemukan indikasi pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi berulang dalam proses pengurusan PBG.
Pola ini lazim dalam korupsi birokrasi lokal, calon pemohon “dibimbing” melalui jalur informal, dipungut biaya di luar ketentuan, atau diminta memberikan “tanda terima kasih” agar berkas tidak “tersesat” atau “tertahan”.
Dalam konteks Gowa, modus ini diduga terjadi secara terstruktur, melibatkan bukan hanya oknum staf, tetapi juga pejabat berwenang yang seharusnya menjadi penjaga gawang integritas perizinan.
Puncaknya, pada Jumat (25/9/2026), Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengumumkan penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka dalam gelar perkara di Mabes Polri dan dipublish pada press konfrensi di Mabes Polri.
Penetapan ini bukan keputusan impulsif, melainkan hasil akumulasi bukti dari serangkaian langkah penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, analisis dokumen, dan penelusuran aliran dana yang diduga terkait TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Dengan status tersangka, Husniah Talenrang kini berhadapan langsung dengan proses hukum yang dapat berujung pada pidana penjara dan pencopotan dari jabatan publik.
Sebelum penetapan tersangka, tekanan hukum sudah terlihat jelas melalui penggeledahan simultan di Rumah Jabatan (Rujab) dan Kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026). Operasi yang melibatkan Kortas Tipidkor Mabes Polri, Polda Sulsel, dan Polresta Gowa ini berlangsung sekitar pukul 15.30–20.00 WITA, dan menghasilkan penyitaan empat boks dokumen serta barang bukti elektronik.
Fakta bahwa penyidik menyasar dua lokasi sekaligus ruang kerja resmi dan ruang privat jabatan menunjukkan bahwa mereka mencari jejak keputusan politik, instruksi internal, sekaligus transaksi yang mungkin disembunyikan di luar kantor.
Dari sisi tata kelola, kasus ini menyingkap masalah struktural dengan digitalisasi perizinan yang tidak tuntas, lemahnya pengawasan internal, dan budaya “jalan pintas” yang dianggap normal.
Ketika sistem belum sepenuhnya menutup celah diskresi berlebihan, pejabat dapat dengan mudah mengubah prosedur administratif menjadi alat tawar-menawar.
Dalam situasi seperti ini, masyarakat dan pelaku usaha menjadi pihak paling dirugikan, mereka dipaksa membayar lebih, menunggu lebih lama, atau bahkan mengurungkan niat investasi karena biaya politik dan ekonomi yang terlalu tinggi.
Yang membuat kasus ini semakin sensitif adalah konteks politiknya. Husniah Talenrang baru menjabat sekitar 583 hari ketika ditetapkan sebagai tersangka, artinya ia masih di awal masa kepemimpinan yang seharusnya diisi dengan konsolidasi program dan reformasi birokrasi.
Namun, alih-alih membangun citra sebagai pembaharu, ia justru terseret dalam narasi korupsi yang merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Dalam perspektif akuntabilitas publik, ini adalah kegagalan ganda dengan gagal mencegah korupsi di bawah kendalinya, dan gagal membangun sistem yang tahan terhadap praktik rente.
Respons hukum yang cepat dari Kortas Tipidkor sebenarnya bisa dibaca sebagai sinyal positif, negara tidak membiarkan kepala daerah kebal hukum hanya karena jabatan.
Namun, kecepatan ini juga memunculkan pertanyaan kritis, mengapa praktik ini baru terungkap setelah isu moral-politik seperti “film tak senonoh” mencuat?
Apakah ada keterlambatan pengawasan internal, atau justru kasus ini baru “dibuka” ketika konfigurasi politik sudah memungkinkan?
Tanpa transparansi lebih lanjut, publik berpotensi membaca kasus ini bukan semata sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari pertarungan elite.
Dari sudut pandang kebijakan publik, kasus Husniah Talenrang harus dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap ekosistem perizinan di Sulsel, khususnya Gowa.
Diperlukan audit independen terhadap seluruh proses PBG dan perizinan terkait, pemetaan titik rawan pungli, serta penguatan sistem digital yang meminimalkan interaksi langsung antara pemohon dan oknum pejabat.
Tanpa reformasi struktural, pergantian bupati sekalipun tidak akan otomatis membersihkan praktik korupsi yang sudah mengakar dalam budaya birokrasi.
Pada akhirnya, kasus ini adalah cermin buram tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia: ketika kekuasaan lokal terlalu longgar diawasi, ketika digitalisasi hanya sebatas slogan, dan ketika integritas pejabat lebih sering diuji oleh skandal daripada dibangun melalui sistem.
Bagi Gowa, ini adalah ujian kepercayaan publik; bagi Sulsel, ini adalah peringatan bahwa korupsi perizinan bukan lagi isu kecil, melainkan ancaman terhadap iklim investasi dan legitimasi pemerintahan daerah.
Politik Gowa dan Pil Pahit Husniah Talenrang
Di ranah politik, kasus ini menjadi pukulan telak bagi Husniah Talenrang dan koalisi yang mengusung namanya di Gowa.
Sebagai bupati yang masih relatif baru, ia seharusnya berada dalam fase konsolidasi dukungan dan pembuktian kinerja, namun justru terseret dalam pusaran korupsi yang merusak modal politik yang sudah dibangun dengan susah payah.
Di mata konstituen, status tersangka bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kepercayaan.dan sulit bagi publik untuk mempercayai pemimpin yang dianggap memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Bagi lawan politik, kasus ini menjadi amunisi efektif untuk melemahkan posisinya, baik di tingkat lokal maupun dalam dinamika partai di Sulsel.
Dalam jangka pendek, Husniah Talenrang harus menelan pil pahit, menghadapi proses hukum yang berat, sekaligus kehilangan ruang gerak politik yang sebelumnya ia gunakan untuk mengonsolidasikan kekuasaan. (*)

