Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, Oktober 13
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»Berita»Ditlantas Polda Sulsel Sosialisasi Tahapan Penghapusan Data Kendaraan
Berita

Ditlantas Polda Sulsel Sosialisasi Tahapan Penghapusan Data Kendaraan

admininBy admininAgustus 31, 2022Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Makassar – Untuk program nasional terkait penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor), berdasarkan Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor, Regident Ditlantas Polda Sulsel akan melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Restu SIK menjelaskan, pihak Ditlantas akan membentuk tim terpadu, yakni sari pihak Ditlantas Polda Sulsel, Pemprov Sulsel (Bapenda Sulsel) dan Jasa Raharja Cabang Sulsel.

“Saat ini kami tengah melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi menjalankan amanah Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 dan implementasi hasil Rakor Tim Pembina Samsat Nasional di Bali beberapa waktu lalu,” ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Dijelaskan, penerapan pasal 74 UU No.22 Tahun 2009 tersebut merupakan solusi bagi pemilik kendaraan, termasuk masyarakat yang ingin mengajukan penghapusan data kendaraannya karena tidak lagi beroperasional.

“Salahsatu persyaratan penghapusan Regident ke daraan yakni pemilik mengajukan permohonan penghapusan data kendaraannya karena disebabkan kerusakan dan tak bisa terpakai, menggugurkan kewajibannya membayar pajak dan lainnya,” beber mantan Koor Sripim Polda Sulsel ini.

Adapun langkah yang akan dilaksanakan pihak Ditlantas Polda Sulsel dalam penerapan pasal tersebut adalah melaksanakan pengecekan ranmor yang tak bisa terpakai atau kendaraan korban kecelakaan lalulintas atau masyarakat kehilangan kendaraan belum ditemukan dapat dihapus datanya.

“Nantinya berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 pada Pasal 84 sampai Pasal 86 dijelaskan tentang mekanisme penghapusan data regident kendaraan. Mulai dari peringatan, pemberitahuan pertama hingga ke tiga,” ucap Restu.

Terkait dengan kondisi yang mengharuskan kendaraan bermotor registrasinya terhapus, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel memaparkan, harus kembali pada kondisi kendaraan setelah 5 tahun habis Mesa berlaku STNK plus 2 tahun tak bayar pajak dapat dihapus registrasinya.

Untuk percepatan pelaksanaan program nasional ini, Gubernur Sulsel, Dirlantas Polda Sulsel dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sulsel menghadiri rakor di Bali dengan kesimpulan perencanaan ini dapat dilakukan secara stimulasi ke masyarakat.

“Berdasarkan dari rakor di Bali tersebut ada perencanaan akan menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama (BBN) ke dua. Hal ini bertujuan untuk pencapaian validasi data kendaraan. Dan ada singel data yang kita miliki 1 ke daraan pemilik satu orang,” terang Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, sembari menambahkan diperlukan data update.

Dengan data update, diharapakan tak ada lagi kesalahan data ketika terjadi pelanggaran lalulintas.

Untuk penerapan Pasal 74 UU No.22 Tahun 2009, AKBP Restu mengatakan, akan dilaksanakan secara keseluruhan pada Tahun 2023, melalui beberapa tahapan.

“Nantinya, kita akan membuat MOU dengan instansi terkait dalam penerapan Pasal tersebut setelah melalui tahapan sosialisasi,” tegasnya.

Saat ditanya soal rencana penghapusan pajak progresif dan BBN 2, khususnya di Sulsel, Kasubdit Regident Ditlantas Polda mengaku, tergantung kebijakan pemerintah provinsi.

“Diharapkan penghapusan BBN 2 dan Progresif sangat mendukung kebijakan tersebut dan masyarakat tersimulasi untuk lebih tertib membayar pajak kendaraannya,” pungkas AKBP Restu. (*)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
adminin
  • Website

Related Posts

Penyuluhan “Islam Itu Indah”, Lapas Perempuan Sungguminasa dan KUA Pattallassang Perkuat Pembinaan Mental Spiritual Warga Binaan

Oktober 12, 2026

Perkuat Pembinaan Kerohanian, Lapas Perempuan Sungguminasa hadirkan Gereja Charis Makassar

Oktober 12, 2026

Cegah ISPA saat Musim Kemarau, Kalapas Perempuan Sungguminasa Lakukan Kontrol Kesehatan Keliling

Oktober 12, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

TAJUK: Penggerebekan Gudang Solar di Bulukumba, Polisi tak Kompromi!

Oktober 12, 2026

Penyuluhan “Islam Itu Indah”, Lapas Perempuan Sungguminasa dan KUA Pattallassang Perkuat Pembinaan Mental Spiritual Warga Binaan

Oktober 12, 2026

Perkuat Pembinaan Kerohanian, Lapas Perempuan Sungguminasa hadirkan Gereja Charis Makassar

Oktober 12, 2026

Cegah ISPA saat Musim Kemarau, Kalapas Perempuan Sungguminasa Lakukan Kontrol Kesehatan Keliling

Oktober 12, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Kapan Pembangunan Pertanian di Camba Bisa Tersentuh Pemkab Maros ?

Agustus 2, 2014
Berita Terbaru
  • TAJUK: Penggerebekan Gudang Solar di Bulukumba, Polisi tak Kompromi!
  • Penyuluhan “Islam Itu Indah”, Lapas Perempuan Sungguminasa dan KUA Pattallassang Perkuat Pembinaan Mental Spiritual Warga Binaan
  • Perkuat Pembinaan Kerohanian, Lapas Perempuan Sungguminasa hadirkan Gereja Charis Makassar
  • Cegah ISPA saat Musim Kemarau, Kalapas Perempuan Sungguminasa Lakukan Kontrol Kesehatan Keliling
  • Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Kepercayaan Diri, Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa Ikuti Pertemuan Rutin PIPAS se-Sulawesi Selatan
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.