Makassar – DPP FKMI kembali melakukan aksi unjuk rasa di Mapolda Sulawesi Selatan mengenai peredaran produk kosmetik yang tidak memiliki izin peredaran dan pengawasan BPOM Selasa, (7/2/2023).
Dalam aksi unjuk Rasa tersebut Zulkifli selaku jendral lapangan dan puluhan massa aksi secara bergantian menyampaikan orasi terkait peredaran produk kosmetik yang di anggap ilegal dan tidak memiliki izin BPOM.
Zulkifli menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi dan hasil investigasi bahwa adanya salah satu produk kosmetik yang beredar luas di masyarakat dengan jenis produk YHUN SKIN BEAUTY yang diduga kuat tidak memiliki izin peredaran dalam pengawasan BPOM.
Tidak adanya izin peredaran, hal tersebut juga di duga terdapat kandungan Zat kimia berbahaya yang dapat mempengaruhi kesehatan bagi masyarakat yang menggunakannya.
Lanjut, Zulkifli hal ini telah menyalahi
UU RI No. 8 Tahun 1999 pasal 8 ayat 1 huruf (E) tentang perlindungan konsumen dan juga BPOM No. 17 Tahun 2014 tentang syarat cemaran mikroba dan logam berat dalam kosmetik.
“Bahwa dengan hal tersebut, BPOM telah gagal melakukan pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di Kabupaten Bulukumba terkhususnya kosmetik produk YHUN SKIN BEAUTY yang telah beredar dalam kehidupan masyarakat,” tegas Zulkifli.
Adapun tuntutan dari massa aksi lembaga front kesatuan mahasiswa Indonesia (FKMI)
1.Mendesak Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Wilayah Makassar segera menyurati owner YHUN SKIN BEAUTY yang ada di kabupaten Bulukumba juga melakukan penyitaan dan pemerikasaan terhadap produk yang diduga memiliki bahan kimia (Mercuri) yang membahayakan bagi masyarakat.
2. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan agar segera memerintahkan Kapolres Bulukumba melakukan Penyitaan dan pemeriksaan terhadap Owner dan pemilik produk YHUN SKIN BEAUTY yang diduga Ilegal
4.Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk melakukan pemanggilan terhadap Owner YHUN SKIN BEAUTY yang diduga tidak mengantongi izin pengedaran Ilegal, Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan segera membentuk tim investigasi untuk melakukan penyelidikan terhadap tempat/Lokasi produksi yang diduga berada di kabupaten Bulukumba.
5.Tangkap dan penjarakan Owner YHUN SKIN BEAUTY dan para pengendarnya di kabupaten Bulukumba yang kami duga Ilegal.
Zulkifli juga menegaskan bahwa, ketika apa yang menjadi tuntutan teman-teman lembaga front kesatuan mahasiswa Indonesia (FKMI) tidak di tindak lanjuti maka akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan mengundang beberapa OKP yang ada di Sulawesi Selatan sebagai bentuk penolakan terhadap beredarnya kosmetik ilegal. (*)

