Gowa – Jajaran Lapas Perempuan Kelas Sungguminasa mengikuti kegiatan Diseminasi Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kemenimipas ini digelar secara hybrid mulai pukul 09.30 hingga 12.00 WIB. Jajaran Lapas Perempuan Sungguminasa, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta pengelola keuangan dan barang, mengikuti seluruh rangkaian acara secara daring melalui sambungan video conference dari lingkungan kantor.
Diseminasi ini bertujuan memperkuat kapasitas dan pemahaman para pelaku pengadaan di lingkungan UPT Pemasyarakatan terkait implementasi aturan terbaru LKPP, khususnya dalam optimalisasi tata kelola e-purchasing agar kian transparan, tertib administratif, serta akuntabel.
Kepala Lapas Perempuan Sungguminasa menyampaikan bahwa keikutsertaan jajarannya dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen satuan kerja untuk terus menyelaraskan proses pengadaan dengan regulasi terbaru.
“Penerapan Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2026 menjadi pedoman krusial bagi kami di UPT. Dengan pemahaman regulasi yang tepat, kami memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa melalui e-purchasing berjalan efektif, efisien, transparan, serta terhindar dari potensi kesalahan administrasi,” ungkapnya.
Selama diseminasi, peserta mendapatkan pembekalan terkait teknis pemilihan penyedia, pembaruan fitur katalog elektronik, mitigasi risiko pengadaan digital, hingga prioritas pemanfaatan produk dalam negeri (PDN) dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Melalui keikutsertaan ini, Lapas Perempuan Sungguminasa menegaskan kesiapannya mengimplementasikan tata kelola belanja negara yang berintegritas dan profesional, sejalan dengan arahan serta transformasi reformasi birokrasi di lingkungan Kemenimipas. (*)

