JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Revolusi Hukum (DPP GRH) melaporkan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai Rp15 miliar kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Kamis (23/10/2026).
Laporan tersebut ditujukan untuk meminta pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama GRH Sulawesi Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 23 Juni 2026, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
DPP GRH menilai proses penanganan belum menunjukkan perkembangan pemeriksaan yang memadai terhadap sejumlah pihak yang disebut dalam materi laporan.
Organisasi itu menegaskan laporannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan meminta pengawasan agar penanganan berjalan objektif, independen, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Ketika perkara menyangkut dana publik dan terdapat rangkaian jabatan yang saling bersinggungan, aparat penegak hukum harus mampu menjawab keraguan masyarakat melalui pemeriksaan yang objektif,” ujar Ketum DPP GRH Rizky Hidayat dalam keterangannya.
Sorotan pada Rangkaian Jabatan
Dalam laporannya, DPP GRH meminta Jamwas mendalami sejumlah informasi mengenai rangkap posisi yang diduga berkaitan dengan proses penganggaran, penetapan penerima, pencairan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban dana hibah.
Pelapor menyoroti kedudukan Ketua KONI Makassar, Ismail, yang juga merupakan anggota DPRD Kota Makassar. Berdasarkan materi laporan, Ismail disebut menjabat Ketua Komisi B DPRD serta anggota Badan Anggaran (Banggar).
DPP GRH menegaskan jabatan rangkap tersebut tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Namun, apabila terdapat keterlibatan langsung dalam pengambilan keputusan anggaran yang berkaitan dengan organisasi yang dipimpinnya, hal itu perlu diuji berdasarkan aturan konflik kepentingan dan alat bukti.
Pelapor juga meminta klarifikasi atas kedudukan Wakil Ketua I DPRD Kota Makassar sekaligus Ketua Banggar, Andi Suharmika, terkait perannya dalam pembahasan dan penetapan alokasi hibah KONI Makassar.
Nama Pejabat dan Pengurus Diminta Diverifikasi
DPP GRH turut meminta verifikasi terhadap informasi bahwa sejumlah pimpinan DPRD Kota Makassar memiliki posisi dalam cabang olahraga penerima hibah, termasuk Ketua Komisi D Ari Ashari Ilham dan Ketua Komisi C Azwar.
Pelapor menilai kedudukan tersebut perlu diklarifikasi melalui dokumen kepengurusan, data penerima hibah, serta keterlibatan masing-masing pihak dalam proses alokasi dan pengawasan dana.
DPP GRH juga meminta pendalaman atas informasi bahwa Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Makassar disebut menjabat ketua cabang olahraga yang menerima hibah.
Menurut pelapor, bila informasi itu benar, pengawas perlu menilai potensi benturan kepentingan atau pengaruh terhadap independensi penanganan perkara.
“Independensi penegakan hukum bukan hanya harus dijaga, tetapi juga harus terlihat dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” tegas DPP GRH.
Persoalan lain yang disoroti adalah informasi bahwa bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar—perangkat daerah yang berkaitan dengan pemberian hibah—disebut juga menjabat bendahara KONI Makassar.
Pelapor meminta pemeriksaan atas pembagian kewenangan, pengendalian internal, pencairan, pencatatan, dan pertanggungjawaban dana.
Pihak KONI Makassar sebelumnya membantah adanya penyelewengan dana hibah tersebut. Auditor Internal KONI Makassar, Ayuzar, menyatakan laporan APAK dan GRH tidak didukung data yang valid serta menegaskan penggunaan anggaran telah diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kota Makassar dan KONI.
Ketua KONI Makassar Ismail juga menegaskan hibah Rp15 miliar bukan dana yang muncul tiba-tiba, melainkan melalui proses APBD Perubahan 2025 yang dibahas bersama DPRD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Ia menyatakan terbuka terhadap audit maupun pemeriksaan hukum.
Menurut KONI Makassar, sekitar 80 persen atau Rp11 miliar dari total hibah dialokasikan kepada 45 cabang olahraga untuk pembinaan atlet dan persiapan Pra-Kualifikasi Porprov.
Sekitar Rp3 miliar digunakan untuk operasional dan belanja organisasi, sedangkan sekitar Rp1 miliar menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).
Kejari Makassar sebelumnya menyatakan telah menerima pelimpahan laporan dari Kejati Sulawesi Selatan dan melakukan telaah terhadap dokumen pendukung. Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, menyatakan laporan itu diterima dari Kejati Sulsel karena objek perkara berada di wilayah hukum Kejari Makassar.
Pada 4 Agustus 2026, penyidik Kejari Makassar memeriksa dua pengurus KONI Makassar, yaitu Bendahara Umum Christopher Cados dan Kepala Sekretariat Ali Tofan, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan. Satu pihak lain yang dijadwalkan diperiksa tidak hadir dan belum memberikan konfirmasi.
Laporan awal APAK dan GRH meminta penelusuran menyeluruh atas perencanaan, pengalokasian, pencairan, hingga realisasi penggunaan dana hibah KONI Makassar.
Laporan itu juga mencakup anggaran kegiatan dan belanja barang cabang olahraga Marching Band Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp5 miliar.
Karena itu, DPP GRH menyampaikan lima tuntutan utama kepada Jamwas Kejagung dan Kejari Makassar:
Melakukan pengawasan atas penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar senilai Rp15 miliar.
Mendesak Kejari Makassar memperjelas perkembangan perkara dan memeriksa seluruh pihak yang relevan berdasarkan ketentuan hukum.
Mendalami dugaan konflik kepentingan, termasuk irisan fungsi penganggaran, pemberi hibah, pengelola organisasi penerima, dan penerima hibah.
Memverifikasi informasi rangkap jabatan yang menyangkut pimpinan DPRD, pengurus KONI dan cabang olahraga, pejabat Dispora, serta pejabat kejaksaan yang disebut dalam materi laporan.
Melakukan penindakan sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang cukup, tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum ada dasar hukum yang memadai.
DPP GRH menegaskan substansi dugaan korupsi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Pengawasan Jamwas, menurut organisasi itu, perlu dibedakan dari penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, yang harus didasarkan pada hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.
“Jabatan publik bukan tameng dari pemeriksaan. Kepercayaan terhadap kejaksaan harus dijaga melalui penegakan hukum yang objektif, transparan, dan tidak tebang pilih,” tegas DPP GRH. (*)

