Perlawanan Hukum Bupati Gowa dan Ujian Integritas Penegakan Korupsi, pasca penetapan tersangka.
Catatan Redaksi
INDOTIMNEWS– Penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri menandai babak penting dalam penanganan dugaan korupsi sektor perizinan di daerah.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 25 September 2026, penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam pengurusan PBG, PKKPR, serta perizinan lain di Kabupaten Gowa pada 2025–2026.
Namun, perlu ditegaskan, status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum sama dengan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena melibatkan kepala daerah aktif, tetapi juga karena dugaan penyimpangan tersebut diduga berhubungan langsung dengan layanan publik dan aktivitas investasi.
Berdasarkan keterangan penyidik, terdapat empat rangkaian peristiwa yang sedang didalami, yakni permintaan uang kepada pengembang perumahan, permintaan dana dengan dalih CSR dari pembukaan gerai, pemberian fasilitas rumah dengan potongan harga, serta permintaan dana sponsorship kegiatan.
Polisi menyebut telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli sebelum menggelar perkara dan menetapkan Sitti Husniah sebagai tersangka.
Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, dugaan tersebut memiliki dimensi yang serius. Perizinan seharusnya menjadi instrumen pelayanan dan pengendalian pembangunan, bukan ruang tawar-menawar antara pemegang kewenangan dan pelaku usaha.
Jika dugaan itu terbukti di pengadilan, maka persoalannya tidak semata-mata menyangkut penerimaan uang, melainkan juga penyalahgunaan jabatan yang berpotensi merusak kepastian hukum, iklim investasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Keterangan penyidik menyebut adanya permintaan uang kepada pengembang dengan perhitungan tertentu berdasarkan jumlah rumah yang dibangun.
Polisi juga klaim mengungkap dugaan permintaan dana sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai, dengan total penerimaan yang disebut mencapai Rp850 juta.
Selain itu, penyidik menduga terdapat pemberian rumah dengan potongan harga 70 persen serta aliran dana yang dikaitkan dengan pengadaan enam unit ambulans. Seluruh informasi tersebut masih merupakan konstruksi penyidikan yang harus diuji melalui pemeriksaan, pembuktian, dan proses persidangan.
Setelah penetapan tersangka, langkah perlawanan hukum yang ditempuh pihak Bupati Gowa dapat dipahami sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.
Kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, melaporkan sejumlah penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan pada Jumat, 25 September 2026.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur pemeriksaan serta tekanan yang disebut dialami sejumlah saksi dan kliennya. Laporan tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran oleh penyidik, tetapi wajib diperiksa secara objektif oleh institusi yang berwenang.
Secara strategis, pengaduan ke Propam merupakan upaya untuk menguji aspek etik dan profesionalitas aparat. Jalur tersebut berbeda dari praperadilan yang dapat digunakan untuk menguji keabsahan tindakan tertentu dalam proses hukum, termasuk aspek formal penetapan tersangka sepanjang memenuhi objek dan syarat yang ditentukan hukum acara.
Karena itu, perlawanan hukum pihak Bupati Gowa tampaknya diarahkan pada dua ruang sekaligus dengan menguji perilaku penyidik melalui mekanisme etik dan menguji prosedur hukum melalui lembaga peradilan.
Akan tetapi, perlawanan hukum tidak boleh berubah menjadi strategi untuk mengaburkan substansi perkara. Kritik terhadap prosedur harus dibuktikan dengan fakta yang terukur, seperti waktu pemeriksaan, isi berita acara, bentuk tekanan, identitas pihak yang diduga melakukan pelanggaran, serta aturan yang dianggap dilanggar.
Sebaliknya, penyidik juga tidak cukup hanya menyatakan bahwa proses telah berjalan profesional. Independensi harus terlihat dari dokumentasi, transparansi prosedural, konsistensi pemeriksaan, dan kemampuan mempertanggungjawabkan setiap tindakan di hadapan mekanisme pengawasan.
Ketiadaan penahanan terhadap Husniah Talenrang juga perlu dibaca secara proporsional.
Polda Sulawesi Selatan menyatakan bahwa Bupati Gowa belum ditahan dan masih akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Keputusan tersebut bukan bukti bahwa perkara itu lemah, tetapi juga bukan bukti bahwa tersangka pasti bersalah. Penahanan merupakan tindakan hukum yang memiliki syarat dan pertimbangan tersendiri, sedangkan pembuktian kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan.
Dalam situasi seperti ini, aparat penegak hukum harus menghindari dua jebakan sekaligus. Jebakan pertama adalah menjadikan status pejabat publik sebagai alasan untuk memperlakukan tersangka secara berlebihan.
Jebakan kedua adalah memberikan keistimewaan karena tersangka memiliki jabatan politik.
Prinsip persamaan di hadapan hukum mengharuskan proses berjalan tegas, tetapi tetap menghormati hak tersangka, hak saksi, asas praduga tak bersalah, dan standar pembuktian yang berlaku.
Bagi Pemerintah Kabupaten Gowa, perkara ini seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem perizinan, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan seluruh layanan berlangsung melalui mekanisme yang dapat diaudit.
Digitalisasi perizinan tidak akan berarti apabila keputusan tetap dapat dipengaruhi oleh hubungan personal, perantara, atau tekanan informal.
Nah, perlawanan hukum Bupati Gowa harus diuji melalui jalur yang sah, sementara penyidik wajib membuktikan perkara dengan alat bukti yang kuat.
Yang paling penting, hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka, hukum harus menghasilkan proses yang adil, transparan, dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (*)

