Gowa – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Kemenkumham Sulsel fasilitasi layanan pos bantuan hukum gratis (Pro Bono) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Rabu(24/05). Layanan Pos Bantuan Hukum ini bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Keadilan.
Kegiatan penandatanganan berlangsung diruang Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa hari ini antara Kalapas, Andi Mohammad Syarif dan Ketua LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang, S.H.,M.H.
Beberapa Point dalam PKS ini yaitu layanan Pos Bantuan Hukum Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa yaitu pemberian informasi, konsultasi hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum bagi warga binaan.
Kalapas, Andi, menyampaikan perlunya pos bantuan hukum (posbakum) pada setiap unit satker khususnya pada Lapas Narkotika Sungguminasa sehingga Warga Binaan yang memiliki masalah terkait hukum atau perlu konsultasi hukum dapat terfasilitasi.
Adapun penandatanganan kerjasama ini merupakan salah satu bentuk upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada wbp Lapas Narkotika Sungguminasa terutama dibidang pelayanan hukum.
Kalapas juga mengucapkan rasa terima kasih atas terlaksananya penandatangan perjanjian kerjasama ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada LBH bhakti Keadilan atas terlaksananya penandatangan perjanjian kerjasama ini, semoga sinergitas kedepannya dapat dilaksanakan lebih baik dalam memberikan layanan bantuan hukum, konsultasi, dan pemberian informasi kepada warga binaan,”tambah kalapas.
Menanggai hal tersebut, Ketua LBH Bhakti Keadilan, Bakri Remmang, siap bekerjasama dengan pihak Lapas dengan penandatangan perjanjian kerjasama ini diharapkan layanan bantuan hukum pada Lapas Narkotika Sungguminasa menjadi lebih baik kedepannya. (*)

