Bali – Menjadi salah satu perwakilan Unit Pelaksanan Teknis (UPT) Percontohan layanan kesehatan Pemasyarakatan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Hernowo Sugiastanto turut hadir pada acara penguatan kapasitas penyelenggaraan layanan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) bersama United Nation Ofdice on Drugs and Crime (UNODC). Rabu (27/7/2022)
Berlangsung di hotel Courtyard by Marriot, Seminyak, Bali, diikuti oleh 40 UPT Pemasyarakatan yang tersebar di 33 Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM yang diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam surat keputusan Nomor PAS-36.OT.01.03 tahun 2021.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga binaan berhak memperoleh layanan kesehatan yang sesuai dengan standar kesahatan Indonesia. Yang dijelaskan oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Muji Raharjo Drajat bahwa UPT percontohan ini dapat menjadi pusat pembelajaran UPT Pemasyarakatan lainnya.
“Tolong dilaksanakan kesempatan ini dengan bersungguh-sungguh untuk memahami penyelenggaraan layanan kesehatan Pemasyarakatan yang sesuai standar yang nantinya Bapak/ibu akan diimpelemntasikan di UPT Pemasyarakatan lainnya” pungkas Muji Raharjo.
Diketahui terdapat sembilan prioritas penyelenggaraan layanan kesehatan yang dijelaskan pada workshop ini, prioritas tersebut ialah legalitas layanan kesehatan terhadap penyakit menular TBC, HIV, Hepatitis, Skabies, dan Covid 19, serta pada unit layanan disabilitas; perempuan dan anak bawaan; gangguan mental; gizi dan makanan; sanitasi dan kesehatan lingkungan; jaminan kesehatan nasional; dan anggaran layanan kesehatan Pemasyarakatan.
Turut hadir pada kegiatan ini Kalapas Makassar, Hernowo Sugiastanto menyebutkan bahwa kesembilan prioritas ini berlaku pada seluruh warga binaan, terkhusus pada wbp dengan penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adktif, serta wbp lanjut usia.
“Kesembilan prioritas ini berlaku pada seluruh warga binaan pemasyarakatan terkhusus pada Lapas Makassar semua warga binaan harus mendapatkan layanan kesehatan sesuai standar sesuai kesembilan prioritas ini, layanan kesehatan ini merupakan hak paling mendasar yang harus diberikan pada warga binaan serta sebagai taraf kesehatan lapas lebih baik lagi” ungkap Hernowo.
Dalam kegiatan ini juga diterangkan bahwa layanan kesehatan pada UPT percontohan ini akan terintegrasi dengan Sistem Database Pemasyarakatan fitur Warkesrehab yang menjadi sistem satu pintu bagi seluruh proses pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan layanan kesehatan di UPT Pemasyarakatan. (*)

