Gowa – Menciptakan kondisi yang aman dan kondusif dari barang terlarang yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban Lapas merupakan bagian dari tugas Pemasyarakatan.
Melalui Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Sungguminasa Nomor W.23.PAS.PAS.6.PK.08.05-66 Tahun 2023 Tim Satgas Kamtib lakukan Penggeledahan rutin kamar hunian WBP, Selasa, (07/02/2023) malam.
Kegiatan Penggeledahan dipimpin oleh Kasi Kamtib, Sudirman Asiz bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Darmansyah. Kegiatan diawali dengan apel pengarahan dan petunjuk teknis oleh Kasi Kamtib.
Sudirman Asiz menyampaikan bahwa Penggeledahan yang dilakukan merupakan suatu bentuk pencegahan gangguan Kamtib. Sudirman menyebutkan pentingnya Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan mewujudkan Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, Narkoba) dilingkungan Lapas.
“Kami memberikan arahan kepada petugas selama melakukan penggeledahan agar mematuhi SOP dan tetap menghargai hak-hak Warga Binaan dengan melakukan penggeledahan dengan tertib, sopan dan santun karena hal tersebut bagian dari menjaga Keamanan dan Ketertiban Lapas,” jelasnya.
Adapun hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang terlarang diantaranya adaptor charger, pisau, sendok besi, kabel colokan, korek gas, serta pemanas air. (*)

