Close Menu
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, April 19
Indotim NewsIndotim News
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Indotim NewsIndotim News
  • Berita
  • DAERAH
  • HUKRIM
  • EKOBIS
  • BIDIK LENZA
  • NASIONAL
  • PENDIDIKAN
  • ADVERTORIAL
  • SOSBUD
Home»RAGAM»Jangan Sampai Tertipu Beli kendaraan, Polda Sulsel Ungkap Jaringan Pembuat STNK Aspal
RAGAM

Jangan Sampai Tertipu Beli kendaraan, Polda Sulsel Ungkap Jaringan Pembuat STNK Aspal

Indotim NewsBy Indotim NewsApril 24, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Email WhatsApp

Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap dua kasus besar pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang melibatkan tujuh tersangka.

Dalam Press Rilis yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (24/4), Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik S, SIK, MH menjelaskan bahwa pengungkapan ini berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing bernomor 3 dan 4 pada April 2025.

“Dalam laporan polisi nomor 3, ada tiga tersangka yang diamankan, yaitu AS (53), MLD, dan SYR. AS, seorang buruh asal Maros, bertugas menerima pesanan pembuatan STNK palsu,” ucapnya.

Dijelaskan, MLD menjadi perantara yang memesan kepada AS, sementara SYR, pemilik kendaraan, merupakan pihak yang berkepentingan dalam pengadaan dokumen palsu.

“Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi tiga motor, tiga STNK, satu laptop, dan satu printer,” tambah Kabid Humas Polda Sulsel.

Sementara itu, laporan polisi nomor 4 mengungkap keterlibatan empat tersangka, yakni AR (45), IS (43), GSR, dan DT (50). AR, warga Gowa yang bekerja sebagai swasta, memiliki peran utama dalam menerima pesanan dokumen palsu dengan harga antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per lembar. AR juga mendapatkan blangko dokumen dari sumber online atau pihak penagih utang (debt collector ).

IS kemudian mencetak blangko kosong tersebut dengan biaya Rp50 ribu per lembar.

GSR berperan sebagai perantara yang memasarkan dokumen palsu dengan keuntungan Rp400 ribu per lembar, sedangkan DT menjual dokumen tersebut dengan harga Rp3 juta per lembar, menghasilkan keuntungan Rp500 ribu dari setiap transaksi.

“Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler, STNK dan BPKB palsu, enam motor, delapan mobil, satu set komputer, dan tujuh unit GPS yang dicabut dari kendaraan,” tegas Didik Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak berwajib, mengingat dampak yang ditimbulkan oleh praktik pemalsuan dokumen kendaraan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. (**).

SLIDER
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Email
Indotim News
  • Website

Related Posts

Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah

April 18, 2026

ANALISIS: Apakah Instruksi Presiden itu Berlaku Soal Penegakan Hukum mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel? (Bag.114)

April 18, 2026

ANALISIS: Menggagas Penegakan Tipikor, Potong Rantai Mafia Solar. Benarkah tak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan di Sulsel? (Bag.113)

April 16, 2026
Leave A Reply Cancel Reply

  • Berita Terkini
  • Post Popular

Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah

April 18, 2026

ANALISIS: Apakah Instruksi Presiden itu Berlaku Soal Penegakan Hukum mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel? (Bag.114)

April 18, 2026

Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa

April 18, 2026

Menata diri dengan Iman, Warga Binaan Rutan Makassar Aktif Ikuti Pengajian

April 18, 2026

Pastor Yance Yogi dari Intan Jaya; Uskup Merauke urus umat, bukan sibuk pemekaran wilayah

Mei 29, 2022

DPC Pandawa Pattingalloang Gowa Laksanakan Rapat Persiapan Pelantikan

Agustus 15, 2022

Antara WikiLeaks dan SBY, Siapa Bohong?

Agustus 1, 2014

Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah

April 18, 2026
Berita Terbaru
  • Ketika Wartawan TVRI ini Dikepung Puluhan Orang yang Akan Usir Keluarganya dari Rumah
  • ANALISIS: Apakah Instruksi Presiden itu Berlaku Soal Penegakan Hukum mafia BBM Solar Subsidi di Sulsel? (Bag.114)
  • Semarak Kebersamaan di Balik Tembok: Porseni HBP ke-62 Resmi Dibuka di Lapas Perempuan Sungguminasa
  • Menata diri dengan Iman, Warga Binaan Rutan Makassar Aktif Ikuti Pengajian
  • Apel Pagi Dirangkaikan Pelepasan Pejabat, Lapas Maros Beri Penghargaan atas Pengabdian dan Dedikasi
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Indeks Berita
© 2026 INDOTIM NEWS | by WebPro.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.