Kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang tak henti menyeruak di Sulawesi Selatan, disebut-sebut dalam pusaran praktik ilegal itu dan dianggap “melenggang” seolah sulit tersentuh hukum.
Oleh Zulkifli Malik
Publik kini menaruh harapan besar pada Kapolda baru Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Raharjo, agar kejahatan yang merugikan rakyat kecil ini tidak lagi berlindung di balik kekuasaan dan jaringan bisnis gelap.
Fenomena penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya solar, bukanlah hal baru di Indonesia. Namun, ketika laporan di Sulsel mencuat dengan selama ini yang disebut-sebut “melenggang” bebas, persoalan ini menjadi lebih dari sekadar pelanggaran administratif.
Kejahatan tersebut menyentuh akar keadilan sosial dan moral publik. Solar subsidi yang seharusnya dinikmati nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil, justru bocor ke kalangan industri dan spekulan atau mafia BBM Solar Subsidi.
Berdasarkan hasil penyelidikan Bareskrim Polri dalam dua tahun terakhir, modus penyalahgunaan solar subsidi dilakukan secara sistematis.
Di antaranya lewat penggunaan barcode palsu, rekomendasi fiktif, modifikasi tangki truk, serta penimbunan di gudang ilegal. Dalam beberapa kasus, BBM bersubsidi dialihkan ke kapal tongkang dan tambang.
Skema ini menunjukkan bahwa penyelewengan sudah bertransformasi dari sekadar pelanggaran individu menjadi kejahatan terorganisir lintas daerah.
Dari fakta Nasional, Bareskrim berhasil Bongkar Jaringan Besar, namun di Sulsel.masih nihil.
Data menunjukkan, sepanjang 2024–2025, Bareskrim Polri berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
Maret 2025, di Tuban dan Karawang, polisi menyita 16.400 liter solar ilegal dari pelaku yang memakai kode myPertamina palsu. Kerugian negara mencapai Rp 4,4 miliar.
Juni 2025, Bareskrim kembali membongkar jaringan dengan nilai kerugian hingga Rp 84,5 miliar di empat provinsi.
Sementara tahun 2022, kerja sama BPH Migas dan Polri berhasil mengamankan ±1,4 juta liter BBM subsidi hasil penyelewengan di berbagai daerah.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan subsidi telah menjadi epidemi nasional, namun di Sulsel tetap bergentayangan.
Sebab itu, di Sulsel, penyalahgunaan BBM Solar subsidi telah menjadi cermin Kejahatan yang Masih “Melenggang”
Di Sulawesi Selatan, laporan tentang sejumlah nama yang selama disebut oleh para aktivis dan media pemberitaan terlibat dalam jaringan penyalahgunaan solar subsidi menimbulkan keresahan.
Publik mempertanyakan mengapa pelaku-pelaku dengan jaringan kuat seolah tak tersentuh hukum. Ketika masyarakat antre BBM bersubsidi, sebagian pihak justru menimbun dan menjual kembali solar dengan harga industri.
Praktik semacam ini menjadi luka terbuka di tengah krisis kepercayaan publik terhadap keadilan hukum.
Tentunya publik menitip harapan pada Kapolda Baru Sulsel dengan menaruh ekspektasi besar pada Irjen Pol Djuhandhani Raharjo, Kapolda Sulsel yang baru dilantik.
Latar belakangnya sebagai mantan Direktur Tipidum Bareskrim Polri menjadikannya sosok yang paham peta kejahatan migas bersubsidi.
Aktivis mahasiswa, LSM dan kalangan akademisi berharap, di bawah kepemimpinannya, Sulsel tidak lagi menjadi “zona abu-abu” di mana penjahat ekonomi bisa bersembunyi di balik celah hukum dan koneksi politik.
Penulis kembali mengingatkan, dampak penyelewengan solar subsidi bukan sekadar soal angka kerugian negara. Setiap liter BBM yang diselewengkan berarti hak rakyat kecil yang dirampas.
Nelayan kesulitan melaut karena stok menipis, petani membayar lebih mahal, dan harga kebutuhan pokok ikut terkerek. Dengan demikian, penyalahgunaan subsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan sosial dan ekonomi rakyat.
Menarik benang kusut persoalan kejahatan BBM Solar subsidi, akar masalahnya ada pada pengawasan yang Lemah.
Kelemahan sistem pengawasan menjadi faktor utama. Distribusi BBM masih bergantung pada administrasi manual dan celah dalam sistem digitalisasi MyPertamina.
Kurangnya transparansi antara pihak SPBU, Dinas ESDM, Pertamina, dan aparat membuat “jalur gelap” sulit terdeteksi. Masalah ini menjadi alarm bahwa sistem kontrol pemerintah dan penegak hukum harus diperkuat agar tidak terus dijebol dari dalam.
Kita mungkin bisa menyepakati, solusi terbaik adalah meningkatkan pengawasan digital dan transparansi penegakan hukum..Artinya jangan ditangkap dan mudah dilepaskan.
Penegakan hukum tidak cukup dengan penangkapan sesaat. Diperlukan reformasi menyeluruh dalam sistem distribusi dan pengawasan solar subsidi.
Implementasi QR code berbasis real-time tracking, audit stok di SPBU, serta keterlibatan publik dalam pelaporan bisa menjadi solusi. Di sisi lain, aparat kepolisian perlu membuka hasil penyidikan secara transparan agar kepercayaan publik tumbuh dan pelaku tidak lagi bisa “melenggang”.
Senen itu masyarakat juga berharap pad Kapolda Sulsel yang baru dilantik menggantikan Irjen Pol. Rusdi Hartono, untuk dapat menjaga harga diri hukum agar tidak terkoyak oleh para pelaku kejahatan BBM Solar subsidi.
Ingat, kasus penyalahgunaan solar subsidi di Sulsel, dengan bayang-bayang di dalamnya adalah ujian integritas hukum dan keberanian moral aparat.
Kapolda Sulsel dan jajarannya punya peluang besar menjadikan daerah ini contoh nasional bahwa hukum bukan alat kompromi, melainkan benteng keadilan.
Masyarakat menunggu bukti, apakah hukum akan tegas menindak mereka yang menjarah hak rakyat, atau kembali tunduk pada kekuatan uang dan pengaruh?
Sejumlah pernyataan keras terkait penyalahgunaan BBM Solar Subsidi yang juga pernah menjadi perhatian publik. Diantaranya:
“Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan.” Bareskrim Polri dalam pengungkapan sindikat penyelewengan BBM subsidi.
Juga Komisi XII DPR RI meminta BPH Migas senantiasa melakukan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum terkait penyalahgunaan BBM.” Pernyataan BPH Migas dalam upaya memperkuat pengawasan BBM subsidi.
Lebih lanjut, BPH Migas terus melakukan pengawasan penyaluran BBM subsidi agar semakin tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.”
Pernyataan resmi BPH Migas saat membantu Polri mengungkap 16.400 liter BBM subsidi yang disalahgunakan.
Juga pada Anggota Komite BPH Migas, masih menemukan bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, penyaluran tidak sesuai plat nomor kendaraan.” (Bersambung)

