Menolak kekerasan berbalut prosedur meninggalkan jejak desakan publik minta Kapolda Jateng dicopot usai penggerebekan Ponpes Putri Sukoharjo.
OLEH: ZULKIFLI MALIK
Penggerebekan dan penggeledahan Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada 27 Oktober 2026 lalu, memicu persoalan serius mengenai batas kewenangan aparat dalam penegakan hukum.
Tindakan aparat gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang dihuni santriwati memicu kecaman luas karena dinilai berisiko melanggar prinsip proporsionalitas, martabat manusia, dan perlindungan anak.
Menelisik perspektif negara hukum, setiap tindakan penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etis, dan sosial. Penggunaan kekuatan oleh aparat tidak boleh hanya diukur dari legalitas formal, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan prinsip kebutuhan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Oleh karena itu, penggerebekan pada dini hari terhadap ponpes putri tuai kritik publik mengenai apakah tindakan tersebut benar-benar diperlukan dan dilakukan secara manusiawi.
Toh, desakan pencopotan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, muncul karena publik menilai tanggung jawab kepemimpinan tidak cukup berhenti pada personel pelaksana di lapangan.
Dalam tata kelola kepolisian modern, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab komando atas operasi yang dilakukan anak buahnya, terutama apabila operasi tersebut menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur dan pelanggaran hak warga.
Sementara, pada tanggal 4 November 2026, ratusan massa dari Forum Solidaritas Santri Solo Raya dan sejumlah organisasi kemasyarakatan menggelar aksi damai di depan Mapolres Sukoharjo.
Mereka menuntut pertanggungjawaban atas penggeledahan ponpes, evaluasi kepemimpinan Polri, serta pencopotan Kapolda Jawa Tengah.
Dalam orasinya, perwakilan aksi menilai masuknya aparat ke lingkungan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an sebagai tindakan yang melampaui batas kewajaran.
Mereka memberikan tenggat hingga 2 Desember 2026 agar Kapolri memenuhi tuntutan pencopotan Kapolda Jateng, jika tidak, massa menyatakan akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar di Mapolda Jawa Tengah.
Desakan tersebut tidak hanya berhenti di Sukoharjo. Pada 6 November 2026, sejumlah organisasi masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri dan secara eksplisit menuntut pencopotan Irjen Pol Roy Hardi Siahaan dari jabatan Kapolda Jawa Tengah.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan lokal telah berkembang menjadi isu nasional mengenai akuntabilitas kepolisian.
Dukungan terhadap desakan itu juga datang dari dunia politik. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kapolda Jawa Tengah serta Kapolres Sukoharjo.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
Pemerintah dan lembaga pengawas turut menanggapi kasus ini. Komnas HAM bersama KPAI dan Kompolnas melakukan peninjauan lapangan untuk menyelidiki dugaan penggunaan kekuatan berlebih dan pelanggaran prosedur oleh aparat.
Sementara itu, Aliansi Profesi Advokat Indonesia melaporkan Kapolda Jateng dan Kapolres Sukoharjo ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hukum dalam penggeledahan tersebut.
Sejauh ini, respons Kapolri baru berhenti pada pencopotan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andhika Dharma Sena, beserta tiga personel lainnya.
Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik. Polri menyatakan langkah itu sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen mendengarkan kritik masyarakat, tetapi belum ada keputusan resmi untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah.
Apakah Kapolri akan mencopot Kapolda Jateng sesuai tuntutan publik?
Hingga kini, belum ada indikasi resmi bahwa Kapolri akan mencopot Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Polda Jateng bahkan telah membantah beredarnya informasi bahwa Kapolda Jateng telah dicopot, dan menyebutnya sebagai hoaks.
Namun, tekanan publik terus meningkat, terutama setelah aksi di Mabes Polri dan ultimatum hingga 2 Desember 2026.
Dengan demikian, keputusan Kapolri akan sangat bergantung pada hasil penyidikan Propam, rekomendasi lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Kompolnas, serta tekanan politik dari DPR dan masyarakat sipil.
Jika dugaan pelanggaran terbukti dan tanggung jawab komando dinilai melekat pada Kapolda Jateng, maka pencopotan menjadi opsi yang sangat mungkin.
Namun jika penyidikan menyimpulkan tidak ada kesalahan komando, maka Kapolri berpotensi mempertahankan Kapolda Jateng dan hanya melakukan evaluasi internal. (*)

