Oleh: Zulkifli Malik
Pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026 menandai babak baru dalam dinamika kepemimpinan Polri di era pemerintahan 3 tahun Presiden Prabowo.
Perpindahan estafet dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Suyudi jadi momen krusial yang menempatkan Polri pada persimpangan antara melanjutkan reformasi internal atau kembali pada pola lama yang sarat dengan kritik publik.
Rekam Jejak dan Legitimasi Akademik
Suyudi Ario Seto, lulusan Akademi Kepolisian 1994 yang pernah menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) Polri, membawa profil akademis yang cukup kuat dengan latar belakang doktor dan pengalaman panjang di bidang reserse serta kepemimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Rekam jejaknya sebagai calon tunggal yang disetujui Komisi III DPR RI secara aklamasi memberikan legitimasi politik yang solid, namun sekaligus membebankan ekspektasi tinggi bahwa proses seleksi tersebut harus dibuktikan dengan kinerja yang melampaui formalitas prosedural.
Kepemimpinan sebelumnya meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang hingga kini masih menjadi sorotan publik, mulai dari kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, penanganan tragedi Kanjuruhan, hingga berbagai kasus keterlibatan anggota Polri dalam tindak pidana yang dinilai belum memberikan rasa keadilan yang tuntas.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun secara terbuka mengharapkan Kapolri baru melanjutkan program digitalisasi dan perlindungan perempuan dan anak (PPA), yang menunjukkan bahwa agenda reformasi Polri tidak boleh terputus di tengah jalan.
Tantangan Integritas dan Transparansi
Dalam konteks tata kelola kepolisian modern, integritas dan transparansi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan normatif yang menjadi prasyarat legitimasi sosial institusi Polri.
Sejumlah pengamat dan aktivis telah mencatat bahwa selama lima tahun terakhir, kasus-kasus yang menjerat aparat kepolisian justru menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan sedikit indikasi perbaikan struktural yang signifikan.
Oleh karena itu, kepemimpinan Suyudi diuji kemampuannya untuk tidak hanya menindak pelanggaran di tingkat individu, tetapi juga membongkar pola sistemik yang memungkinkan pelanggaran tersebut berulang.
Untuk pengalaman Suyudi di BNN, termasuk penanganan kasus narkoba yang melibatkan jaringan transnasional dan figur publik, dapat menjadi modal berharga dalam membangun pendekatan penegakan hukum yang lebih terintegrasi dan berbasis intelijen.
Namun, kompleksitas Polri sebagai institusi dengan lebih dari 400.000 personel dan mandat yang mencakup seluruh spektrum keamanan dalam negeri menuntut strategi kepemimpinan yang berbeda, terutama dalam mengelola dinamika internal yang kerap kali menjadi sumber krisis kepercayaan publik.
Digitalisasi dan Reformasi Birokrasi
Program digitalisasi Polri yang telah dimulai pada periode sebelumnya harus dipandang sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi pelayanan publik, dan transparansi proses penegakan hukum.
Kapolri baru perlu memastikan bahwa transformasi digital ini tidak sekadar menjadi proyek teknologi, melainkan bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas yang mencakup perubahan budaya organisasi, sistem reward and punishment, serta mekanisme pengawasan yang independen dan efektif.
Komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak (PPA) serta kelompok rentan lainnya harus menjadi indikator kinerja yang terukur, bukan sekadar slogan dalam pidato resmi.
Dalam perspektif hak asasi manusia dan keadilan sosial, kemampuan Polri untuk melindungi kelompok yang paling rentan terhadap kekerasan dan diskriminasi merupakan cerminan dari kualitas penegakan hukum secara keseluruhan dan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Di tengah dinamika politik nasional yang semakin kompleks, Kapolri baru dihadapkan pada tantangan untuk menjaga independensi Polri dari tekanan politik praktis, baik dari eksekutif maupun legislatif. Sejarah menunjukkan bahwa ketika kepolisian terjebak dalam permainan politik, integritas penegakan hukum menjadi korban pertama dan kepercayaan publik mengalami erosi yang sulit dipulihkan.
Oleh karena itu, menjaga jarak profesional dari intervensi politik menjadi prasyarat mutlak bagi keberhasilan kepemimpinan Suyudi.
Untuk membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan, Polri di bawah kepemimpinan baru perlu memperkuat mekanisme akuntabilitas eksternal, termasuk kerja sama yang lebih erat dengan Kompolnas, lembaga pengawasan negara, organisasi masyarakat sipil, dan media. Transparansi dalam penanganan kasus-kasus besar, publikasi data statistik kriminalitas yang akurat, serta keterbukaan terhadap kritik konstruktif merupakan langkah-langkah konkret yang dapat mengurangi skeptisisme publik terhadap kemampuan Polri untuk melakukan reformasi diri.
Nah, pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026 bukan sekadar pergantian personel, melainkan momen kebenaran (moment of truth) bagi masa depan reformasi Polri.
Ingat, publik tidak lagi membutuhkan janji-janji retoris, melainkan bukti nyata bahwa kepolisian mampu menuntaskan PR yang tertinggal, menindak pelanggaran di internalnya sendiri, dan memberikan pelayanan yang adil dan transparan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Karena itu, keberhasilan kepemimpinan ini akan diukur bukan dari seberapa banyak kasus besar yang diungkap, tetapi dari seberapa kuat kepercayaan publik terhadap institusi Polri sebagai penjaga hukum dan ketertiban yang berintegritas. (*)

