INDOTIMNEWS– Pernyataan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengenai kinerja pejabat kepolisian di level wilayah yang diungkapkan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, menjadi perhatian publik.
Wakapolri yang mengakui bahwa 67 persen Kapolsek dan sebagian Kapolres serta direktur reserse kriminal umum (direskrimum) dinilai under performance adalah pengakuan mengkhawatirkan yang menunjukkan problem mendasar dalam institusi Polri.
Data internal tersebut menegaskan bahwa sistem pengisian jabatan dan pembinaan SDM di tingkat wilayah belum efektif dalam menghasilkan pejabat yang kompeten dan berintegritas.
.Fakta bahwa hampir 50 persen Kapolsek yang under performance adalah lulusan Pendidikan Alih Golongan (PAG) menunjukkan adanya potensi kegagalan dalam proses rekruitmen dan promosi yang terlalu mengandalkan jalur tertentu, yang mungkin kurang mempersiapkan mereka untuk tugas kepemimpinan yang kompleks di wilayah.
Ini mencerminkan perlunya reformasi sistem meritokrasi dan evaluasi ketat terhadap standar pengisian jabatan.
Kondisi di tingkat Kapolres yang juga mengalami kasus under performance mencerminkan masalah yang sistemik, menyentuh lapisan manajemen menengah yang seharusnya menjadi penjamin kualitas di tingkat bawah.
Ini mengindikasikan perlunya pangembangan kapasitas yang tidak hanya bersifat teknis tetapi juga manajerial dan kepemimpinan agar setiap Kapolres dapat mengelola wilayah dengan efektif dan responsif.
Pengakuan Wakapolri tentang rendahnya kinerja di direktorat reserse kriminal umum (15 dari 47 direskrimum under performance) mempertegas adanya hambatan dalam penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan.
Ini berdampak besar pada kepercayaan publik terhadap institusi Polri, terutama dalam menangani kasus-kasus kriminal yang memerlukan penanganan khusus dan cermat.
Wakapolri juga menegaskan bahwa tugas penegakan hukum (gakkum) dan pelayanan publik mendapat nilai merah, berbeda dengan harkamtibmas yang masih relatif mendapat respons positif masyarakat.
Hal ini menunjukkan bahwa Polri belum berhasil mengoptimalkan fungsi pentingnya sebagai penegak hukum yang adil dan pelayan masyarakat yang responsif, yang merupakan fondasi utama legitimasi dan kepercayaan publik.
Tingkat permasalahan yang tinggi di wilayah, yakni sebesar 62 persen dibanding 30 persen di pusat, menggarisbawahi bahwa akar masalah Polri banyak terletak di jajaran wilayah yang menjadi garda terdepan pelayanan dan penegakan hukum.
Kelemahan di level paling bawah dan menengah institusi menjadi biang ruwetnya berbagai kasus yang mencoreng nama baik Polri.
Pernyataan Wakapolri tentang langkah perbaikan melalui meritokrasi, pendidikan, dan perbaikan SDM adalah sinyal positif, namun harus diikuti dengan tindakan konkret yang transparan dan berkelanjutan.
Tanpa reformasi struktural yang menyasar budaya organisasi dan pola pembinaan karir, perbaikan akan sulit dipertahankan.
Kritik terhadap rendahnya kinerja di jajaran wilayah ini mestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemimpin tertinggi Polri untuk membenahi mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan reward-punishment. Tanpa sistem yang ketat dan independen, masalah under performance akan terus berulang dan merugikan institusi serta masyarakat.
Terakhir, pengakuan terbuka Wakapolri ini patut diapresiasi sebagai bentuk transparansi yang langka dalam institusi kepolisian Indonesia.
Namun, pengakuan tersebut juga harus diikuti dengan langkah-langkah konkret dan terukur yang dapat dipantau publik agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri dapat pulih dan institusi ini benar-benar mampu menjalankan fungsinya secara profesional.
Analisis ini menggarisbawahi pentingnya reformasi menyeluruh di Polri, terutama di jajaran wilayah, agar Polri tidak hanya menjadi aparat penegak hukum yang disegani tetapi juga pelayan masyarakat yang terpercaya serta institusi yang bersih dari praktik buruk. (*)

