Gowa — Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Wartelsuspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan) bersama PT Arka Surya Grup, pada Rabu, 09 Juli 2025 pukul 13.00 WITA. Penandatanganan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Edaran INKOPASINDO Nomor 003/INKOPASINDO/II/2025 tentang pengelolaan Wartelsuspas oleh PRIMKOPASINDO.
Turut hadir dalam penandatanganan tersebut Direktur Utama PT Arka Surya Grup, Heri Hadi S.S., S.H.; Ketua Koperasi Konsumen Sanita, Muhajir S.H.; dan Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati Amd.I.P., S.H., M.H.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan sosialisasi dan sesi tanya jawab kepada warga binaan mengenai tata cara penggunaan Wartelsuspas yang akan mulai dioperasikan oleh PT Arka Surya Grup.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Yohani Widayati, menjelaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memenuhi hak komunikasi warga binaan sekaligus menciptakan lapas yang bersih dari penyalahgunaan alat komunikasi ilegal.
“Kami berupaya menghadirkan solusi yang efektif untuk mengatasi keterbatasan waktu komunikasi warga binaan dengan keluarganya. Kehadiran Wartelsuspas diharapkan menjadi sarana legal, aman, dan tertib demi menjaga stabilitas keamanan di dalam lapas,” tegas Yohani.
Direktur Utama PT Arka Surya Grup, Heri Hadi, turut menyampaikan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Wartelsuspas yang profesional dan akuntabel.
“Kami siap mendukung penuh operasional Wartelsuspas di Lapas Perempuan Sungguminasa. Kami percaya bahwa layanan komunikasi yang transparan akan berdampak positif bagi pembinaan dan integrasi sosial warga binaan,” ujar Heri.
Melalui kerja sama ini, Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa berharap dapat memperkuat sistem pengawasan serta mendorong lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman, manusiawi, dan berintegritas. (*)

