MAKASSAR– Isu pemagaran di Jalan Balangturungan, RT.03/RW.08 Kelurahan Daya, Kota Makassar, sempat viral di media sosial dan menimbulkan perdebatan publik.
Unggahan dari akun Makassar Info mengklaim bahwa pagar tersebut dibangun di atas fasilitas umum ( fasum ), sehingga menghambat akses kendaraan, termasuk mobil pemadam kebakaran.
Namun, pemilik tanah Jerry Andreas Daeng Nyonri, didampingi kuasa hukumnya Adiarsa, SH., MH., membantah tuduhan tersebut dan memberikan klarifikasi terkait persoalan yang berkembang.
Menurut Adiarsa, pembangunan pagar dilakukan di atas tanah milik pribadi, bukan fasilitas umum seperti yang dinarasikan dalam unggahan viral.
Ia menyebut bahwa keluarga kliennya memiliki administrasi tanah yang sah, sesuai dengan ukuran 6 are yang telah diakui oleh pihak berwenang, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jika ada pihak yang ingin memprotes, sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum, bukan dengan membangun narasi yang menyesatkan di media sosial,” ujar Adiarsa.
Lebih lanjut, Adiarsa menjelaskan bahwa persoalan ini telah diketahui oleh pihak Kelurahan Daya, Binmas, dan LPM setempat.
Lurah Daya, Nur Alam, dalam konferensi pers juga menegaskan bahwa tudingan terhadap pemagaran jalan adalah bagian dari masalah pribadi yang dipolitisasi oleh oknum tertentu.
Ia membantah klaim bahwa pemilik tanah bertindak arogan dengan membangun pagar, seraya menyebut bahwa sudah ada beberapa kali upaya mediasi untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Setelah informasi yang beredar diklarifikasi, warga HW yang sebelumnya mengunggah tuduhan di media sosial telah menyampaikan permintaan maaf.
Namun, pihak kuasa hukum Jerry Andreas Daeng Nyonri tidak menutup kemungkinan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib apabila masih ada provokasi lebih lanjut dari oknum yang berusaha memperkeruh situasi.
“Kami akan mengambil langkah hukum jika masih ada pihak yang terus memprovokasi tanpa dasar yang jelas,” pungkas Adiarsa. (**).

