Gowa – Terkait Rumah Semi Permanen Nenek Bollo yang telah di polis line oleh oknum penyidik Polda Sulsel Kuasa Hukum Nenek Bollo Lakukan Konferensi Pers Selasa, (28/2/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum Nenek Bollo Sya’ban Sartono SH dan Partner Saat Konferensi Pers di hadapan awak media Mengatakan, Kami dari pusat bantuan hukum PERADMI mendampingi nenek Bollo terkait rumah yang di tempati selama kurang lebih 20 tahun telah di polis line yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda Sulsel,
Nenek Bollo ini hidup sebatang kara, dan sudah tinggal kurang lebih tinggal 20 tahun di bangunan ini dan tidak ada satupun warga yang komplain, tapi belakangan ada seseorang yang komplain kemudian mengaku bahwa ini tanahnya berdasarkan legal standing rincik tanah.
“Rincik ini kami duga ada dua tulisan yang berbeda, ada tulisan lama kemudian ada tulisan baru, dari kelurahan kecamatan dan kabupaten, olehnya itu kami menduga blanko ini baru di tulis,” Kata Sya’ban Sartono SH.
Lanjut, Sya’ban, Menambahkan, Kemudian setelah dilaporkan hanya berdasarkan surat ini, dan laporan ini baru pengaduan ke Polda Sulsel belum laporan polisi dan belum penyelidikan, ini masih dalam lidik tapi penyidik Polda Sulsel sudah polis line artinya ini kita merasa ada sesuatu yang aneh.
“Kenapa kita mengatakan sangat aneh, kerena belum terjadi penyelidikan belum diketahui objek ini milik siapa tapi sudah di polis line terlebih dahulu entah apa tujuannya kita kurang tau, tetapi kenyataannya ini sudah di polis line, dari beberapa poin ini Kami akan melaporkan atau membuat aduan Ke Mabes Polri bahkan ke Propam Polda Sulsel dan Wasidik. terkait dengan proses hukum yang kami duga ada Something Wrong,” Tambah Sya’ban Sartono SH. (Fan)

