Maros – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan Ikrar Lapas Bebas Narkoba dan Handphone sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, bersih, dan berintegritas. Kegiatan tersebut diikuti seluruh jajaran petugas dan berlangsung di halaman kantor Lapas Maros, Kamis (16/4/2026).
Pelaksanaan kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Maros. Dalam suasana khidmat, seluruh petugas mengikuti pembacaan ikrar sebagai pernyataan sikap tegas menolak peredaran narkoba dan penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lingkungan lapas.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nyata mendukung 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, khususnya dalam penguatan pengawasan, pemberantasan narkoba, serta penegakan tata tertib pada seluruh satuan kerja pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkoba dan handphone ilegal harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan konsisten oleh seluruh jajaran.
“Ikrar ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud tekad bersama bahwa tidak ada ruang bagi narkoba dan handphone ilegal di dalam lapas. Seluruh petugas wajib menjaga integritas dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan,” tegas Imran.
Melalui pelaksanaan ikrar tersebut, seluruh jajaran diharapkan semakin meningkatkan kewaspadaan, kepedulian, serta sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang bersih dan profesional.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Maros menegaskan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba serta peredaran handphone ilegal. Komitmen tersebut menjadi fondasi penting dalam memberikan pelayanan yang akuntabel, terpercaya, dan berintegritas. (*)

