Maros – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Maros melaksanakan kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan evaluasi terhadap warga binaan, Rabu (29/04/2026). Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang Lapas Maros dengan melibatkan unsur anggota TPP serta jajaran petugas yang tergabung dalam tim.
Sidang TPP merupakan forum penting dalam sistem pemasyarakatan yang berfungsi untuk memberikan pertimbangan terhadap berbagai usulan terkait warga binaan, seperti pemberian hak integrasi, perubahan program pembinaan, hingga penilaian perilaku selama menjalani masa pidana. Pelaksanaan sidang ini dilakukan secara objektif dan transparan dengan mengedepankan prinsip keadilan.
Pada pelaksanaan kali ini, Sidang TPP membahas sebanyak 39 orang warga binaan. Rinciannya, sebanyak 18 orang diusulkan untuk program integrasi, sementara 21 orang lainnya diusulkan sebagai tamping atau tahanan pendamping kegiatan di Lapas Maros.
Dalam kegiatan tersebut, setiap warga binaan yang diusulkan dibahas secara menyeluruh, mulai dari aspek administratif, perilaku keseharian, hingga keaktifan dalam mengikuti program pembinaan. Petugas juga menyampaikan laporan hasil pengamatan dan pembinaan yang telah dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran, dalam arahannya menegaskan bahwa Sidang TPP memiliki peran strategis dalam memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta mencerminkan hasil pembinaan yang optimal.
“Kegiatan Sidang TPP ini merupakan salah satu instrumen penting dalam proses pembinaan. Oleh karena itu, setiap keputusan harus didasarkan pada penilaian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Imran.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP, Lapas Maros berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembinaan serta memberikan hak-hak warga binaan secara tepat dan sesuai prosedur. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. (*)

