Prestasi gemilang (Triumph) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dalam meraih dua penghargaan nasional pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kortastipidkor Polri 2026 patut dijadikan titik tolak ukur penegakan hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
(Redaksi Indotimnews)
Dalam konteks penegakan hukum Indonesia yang multidimensi, prestasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan meraih dua penghargaan nasional pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kortastipidkor Polri 2026 menjadi fenomena yang layak dianalisis secara mendalam.
Diketahui, penghargaan tersebut dari peringkat II nasional dalam pengembalian kerugian keuangan negara dan peringkat IV dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2025.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto kepada Dirreskrimsus Kombes Pol. Dr. Andri Ananta Yudhistira di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Senin (27/4/2026).
Kegiatan yang dibuka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini tidak hanya menegaskan komitmen institusional, tetapi juga mengukuhkan narasi efektivitas penanganan korupsi di wilayah timur Indonesia.
Hal tersebut juga menandai pergeseran paradigma dalam evaluasi kinerja kepolisian, di mana keberhasilan penyelesaian perkara tidak lagi berdiri sendiri, melainkan harus bersinergi dengan pengembalian aset negara. Seperti ditegaskan Totok Suharyanto, “keberhasilan penyelesaian perkara harus sejalan dengan pengembalian kerugian negara sebagai tolok ukur efektivitas.”
Pendekatan ini selaras dengan prinsip restorative justice dalam kerangka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menekankan restitusi sebagai pilar utama.
Di Sulawesi Selatan, capaian peringkat II nasional mencerminkan strategi operasional yang inovatif, seperti optimalisasi tim penyidik gabungan dan pemanfaatan teknologi forensik digital, yang telah menghasilkan pengembalian dana signifikan dari kasus-kasus sektor publik.
Lebih lanjut, peringkat IV dalam penyelesaian perkara tipikor menunjukkan konsistensi proses hukum yang dipercepat, sebuah indikator krusial dalam mengurangi backlog peradilan.
Kombes Dr. Andri Ananta Yudhistira menegaskan bahwa prestasi ini merupakan “hasil kerja keras seluruh personel, bukan individu atau pimpinan semata,” yang menggarisbawahi dinamika kerja tim solid.
Kesuksesan Ditreskrimsus Polda.Sulsel mengungkap bahwa faktor pendukung meliputi pelatihan berkelanjutan personel dan koordinasi lintas lembaga dengan Kejaksaan Agung serta KPK, sebagaimana dibahas dalam Rakernis bertema penguatan implementasi KUHP dan KUHAP nasional.
Hal ini kontras dengan tantangan struktural di daerah lain, di mana penyidikan sering terhambat oleh korupsi endemik di birokrasi lokal.
Implikasi prestasi ini terhadap tata kelola Sulawesi Selatan tidak dapat diremehkan, mengingat provinsi ini rentan terhadap praktik korupsi di sektor pengadaan barang/jasa dan pengelolaan dana desa.
Dengan pengembalian kerugian negara yang menduduki posisi teratas secara nasional, Ditreskrimsus berkontribusi langsung pada fiskal sustainability daerah, di mana setiap rupiah yang direstitusi dapat dialokasikan untuk infrastruktur publik.
Integritas personel, yang ditegaskan Andri sebagai “kunci utama,” tetap menjadi vulnerabilitas utama di tengah godaan suap yang marak di wilayah otonom.
Rakernis 2026 yang membahas evaluasi kinerja dan strategi ke depan harus diikuti dengan mekanisme akuntabilitas internal, seperti audit independen dan whistleblower protection, untuk mencegah backsliding.
Tanpa itu, penghargaan berisiko menjadi simbolik semata, sebagaimana kasus-kasus kegagalan pemberantasan korupsi di masa lalu.
Dalam perspektif nasional, keberhasilan Polda Sulsel menjadi benchmark bagi satuan se-Indonesia, terutama di tengah target Kapolri untuk mengawal program prioritas pemerintah 2026-2027.
Forum Rakernis yang dihadiri Dirreskrimsus dan Kanit Tipikor nasional berfungsi sebagai katalisator penyebaran best practices, seperti percepatan penyidikan melalui big data analytics.
Hal ini relevan dengan persiapan verifikasi Pemilu 2027, di mana pencegahan korupsi pemilu menjadi agenda krusial, sebagaimana tersirat dalam berita terkait Bimtek DPRD PBB.
Toh, prestasi ini mengonfirmasi tren positif reformasi Polri pasca-KUHAP baru, di mana efektivitas diukur bukan hanya quantity kasus, melainkan impact sosial-ekonomi.
Ditreskrimsus Polda Sulsel diharapkan mempertahankan momentum melalui inovasi berkelanjutan, termasuk kolaborasi dengan media lokal untuk transparansi publik.
Sebagai tonggak regional, capaian ini memperkaya diskursus pemberantasan korupsi Indonesia, menawarkan harapan bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang haus akan keadilan substantif.
Prestasi ini tak sebatas laporan prestasi, melainkan panggilan untuk skalabilitas model Sulsel ke tingkat nasional, memastikan bahwa pemberantasan korupsi tetap adaptif terhadap dinamika regulasi dan ancaman transnasional. (*)

