MAKASSAR– Seharusnya, seluruh kantor Registrasi dan identifikasi (Regident), memberi pelayanan prima kepada masyarakat dan mengoptimalkan Layanan cepat dan tepat serta transparansi.
Namun, di Kantor Samsat Soppeng, layanan cepat dan tepat yang digembar-gemborkan, masih dikeluhkan wajib pajak. Misalnya, layanan proses mutasi keluar yang memakan waktu hingga dua Minggu.
Hal itu diungkapkan sejumlah wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses tarik berkas (mutasi) ke daerah tujuan masing-masing. Pada hal, pemilik kendaraan jelas melengkapi persyaratan yang sudah ditetapkan.
“Saya berharap, proses pengurusan mutasi harus lebih cepat. Apalagi kami sudah melengkapi syarat yang telah di tentukan. Baik secara aturan yang resmi maupun lainnya,” terang Akbar, warga Lapajung, Soppeng, salahsatu pemilik kendaraan yang sudah melakukan prose tarik berkas kendaraannya, belum lama ini.
Lain halnya dengan biaya tarik berkas yang dikenakan pada wajib pajak, dinilai tidaklah sesuai dengan aturan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), bahkan pemilik kendaraan tidak ada yang mendapat kuitansi pembayaran dari jumlah total yang terbayarkan di luar pajak ranmor.
Dalam aturan yang PNBP soal tarif mutasi berkas, adapun besaran biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.
Sementara itu Kanit Regident Satlantas Polres Soppeng, Iptu H. Alwi ya g dikonfirmasi via aplikasi Watshaap nya, belum memberi komentar. (*)

